Sabtu, 25 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Iran

Ulama Iran Usulkan Lajang Dikenakan Pajak Ekstra, Wajib Nikah pada Usia 28 Tahun

sang ulama yang bernama Mohammad Edrisi itu berpendapat bahwa pernikahan harus diwajibkan dan mereka yang belum menikah pada usia 28 harus

Editor: Aldi Ponge
ISTIMEWA
Ilustrasi Bendera Iran 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang ulama Iran mengusulkan agar warga wajib menikah dan para lajang dikenakan pajak ekstra.

Dia mengusulkan agar dibuat undang-undang terkait hal tersebut.

Sang Ulama pun langsung mendapat kecaman di media sosial setelah mengusulkan undang-undang yang akan membuat warga lajang dikenakan pajak ekstra karena tidak menikah.

Melansir Arab News yang mengutip Harian Iran Radio Farda menuliskan, dalam sebuah surat yang ditujukan kepada parlemen berjudul "Usulan Hukum Baru Kepada Parlemen dan Administrasi Untuk Mendorong Pernikahan,"

sang ulama yang bernama Mohammad Edrisi itu berpendapat bahwa pernikahan harus diwajibkan dan mereka yang belum menikah pada usia 28 harus membayar semua biaya pernikahan pasangan.

Dia juga mengusulkan agar individu yang belum menikah tidak boleh memegang peran kunci seperti posisi manajerial yang lebih tinggi atau mengajar di universitas.

Akan tetapi proposal kontroversial Edrisi mendorong banyak orang untuk berkicau dengan hashtag “pernikahan wajib”, dan menolak usulan proposal tersebut.

Seorang wanita menuliskan tweet bahwa dia pantas mendapatkan hadiah seperti mobil atau rumah karena dia menikah pada 18 atau 10 tahun sebelum mencapai batas usia.

Sementara, pengguna lain mengatakan dia khawatir bahwa RUU berikutnya yang diusulkan ke parlemen adalah semua warga negara wajib membuat memiliki anak sebelum usia 30 tahun.

Di Iran, anak-anak usia 13 tahun dapat menikah.

“Menetapkan usia legal bagi anak perempuan untuk menikah adalah melanggar peraturan agama karena hanya ayah yang berhak memutuskan kapan akan memberikan anak perempuan mereka, berapapun usia mereka,” kata sebuah keputusan agama pada Agustus 2019.

SUMBER: https://internasional.kontan.co.id/news/menikah-atau-bayar-pajak-ulama-iran-dikecam-karena-usulkan-pernikahan-sifatnya-wajib

Sumber: Kontan
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved