Gaji ke 13 PNS
DAFTAR TERBARU Besaran Gaji Ke-13 PNS, Pensiunan, TNI & Polri, Cair pada Akhir Tahun 2020
Pada tahun ini gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan harus mundur lantaran pemerintah tengah fokus menangani Covid-19.
Komponen THR umumnya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.
Tetapi, sebagian instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.

Hal ini berarti besaran THR sangat tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.
Inilah yang membuat besaran gaji ke-13 biasanya lebih besar daripada THR.
Besaran gaji ke-13 akan tetap sama apabila tidak dikuragi.
Seperti diketahui, gaji ke-13 PNS diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600