Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji ke 13 PNS

DAFTAR TERBARU Besaran Gaji Ke-13 PNS, Pensiunan, TNI & Polri, Cair pada Akhir Tahun 2020

Pada tahun ini gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan harus mundur lantaran pemerintah tengah fokus menangani Covid-19.

Editor:
IST
Begini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Baru di Awal Bertugas, Gaji Pokok Golongan I hingga 4 

Komponen THR umumnya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Tetapi, sebagian instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.

ilustrasi kabar Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan
ilustrasi kabar Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan ((via Tribunnews))

Hal ini berarti besaran THR sangat tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.

Inilah yang membuat besaran gaji ke-13 biasanya lebih besar daripada THR.

Besaran gaji ke-13 akan tetap sama apabila tidak dikuragi.

Seperti diketahui, gaji ke-13 PNS diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved