Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

2 Pemilik Restoran Ini Dipenjara 1.446 Tahun karena Tak Mampu Penuhi Permintaan Pelanggan

Akibat melakukan penipuan dengan dalih promosi makanan, dua pemilik restoran ini dipenjara hingga 1.446 tahun

Editor: David_Kusuma
allergyandfreefrom.com
Ilsutrasi seafood 

Bowornbancha dan Bowornbancharak kemudian dibekuk atas tuduhan menyebarkan informasi, dengan tujuan untuk menipu khalayak.

Mereka kemudian diputus bersalah atas 723 dakwaan pada Rabu (10/6/2020), dengan pengadilan menetapkan mereka dipenjara 1.446 tahun.

JAWABAN DAN SOAL LENGKAP Kamis 12 Juni 2020 untuk Siswa SMP, Belajar di Rumah TVRI

Mereka kemudian mengaku bersalah sehingga hukuman masing-masing dipotong hingga 723 tahun. Namun berdasar aturan yang berlaku, maksimal mereka dibui selama 20 tahun.

Perusahaan merek juga didenda 1,8 juta baht, sekitar Rp 819 juta, dengan pemiliknya diperintahkan membayar 2,5 juta baht, atau Rp 1,1 miliar, sebagai ganti rugi.

Pada 2017, pengadilan Thai sempat menjatuhkan hukuman 13.000 penjara kepada pelaku penipuan.

Respon Tim Advokasi Novel Baswedan Terhadap Tuntutan 1 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa: Memalukan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menipu Publik, 2 Pemilik Restoran Seafood Thailand Dipenjara 1.446 Tahun"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved