Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Jiwasraya

Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Bongkar Keanehan Dakwaan Jaksa, Singgung Direktur Keuangan

Benny Tjokro menyebutkan terdapat sejumlah hal-hal yang aneh dalam surat dakwaan jaksa.

Editor: Frandi Piring
Antara/Galih Pradipta
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2) 

Selain itu, Kejaksaan dan BPK tidak berani merinci transaksi “item by item” mengenai siapa pelaku sebenarnya, siapa yang untung dan kapan hal itu terjadi.

"Kalau jaksa menolak transaksi saham dirinci item by item, berarti jaksa menutupi kebenaran, merekayasa," tuding Benny Tjokro.

8. Benny Tjokro menambahkan, data Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan saham MYRX masuk dalam Indeks LQ45 untuk lima periode berturut-turut.

Yakni periode Februari-July 2016; periode Agustus 2016-Januari 2017; periode Februari-Juli 2017; periode Agustus 2017-Januari 2018; dan periode Februari-Juli 2018.

"Sebagai saham yang masuk LQ45, berarti saham MYRX adalah saham blue chips, dan bukan saham gorengan," tutur Benny Tjokro.

9. Tuduhan rekayasa yang paling aneh bin ajaib, menurut Benny Tjokro adalah harta dirinhya dan PT Hanson International Tbk (MYRX) banyak dari hasil mengkorupsi Jiwasraya.

Hal ini menurutnya sangat aneh, karena dirinya sudah mendeklarasikan harta kekayaannya melalui program tax amnesty tahun 2017 silam.

Sumber: Kontan.co.id

Tautan: https://insight.kontan.co.id/news/benny-tjokro-bongkar-keanehan-dakwaan-jaksa-di-sidang-kasus-korupsi-jiwasraya?page=all

Sumber: Kontan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved