Status Said Didu Tergantung Analisa Forensik
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono memastikan, Said Didu belum dijadikan tersangka atas laporan dugaan pencemaran
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono memastikan, Said Didu belum dijadikan tersangka atas laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar.Laporan yang dimaksud masih dalam proses dan penyidik menunggu hasil analisa digital forensik.
• Usulan Evaluasi UU Pemilu: Ratusan Penyelenggara Pemilu Meninggal Dunia
"Belum ada penetapan tersangka SD (Said Didu).Proses sidik masih berjalan dan saat ini penyidik menunggu hasil analisa digital forensik dari barang bukti yang sudah disita," tegas Awi saat dikonfirmasi, Kamis (11/6).
Anggota tim pengacara Said Didu, Damai Hari Lubis mengaku belum menerima surat pemberitahuan ataupun penetapan tersangka pada kliennya itu seperti yang ramai diberitakan sejak pagi tadi.
"Terus terang sebagai salah seorang kuasa hukumnya kami belum tahu dan belum menerima surat pemberitahuan apapun. Baru kemarin saya komunikasi dengan beliau (Said Didu) menanyakan perkembangan perkara, katanya (kasus) masih berlanjut," Damai Hari Lubis menjelaskan.
• Presiden Hassan Rouhani Sebut Iran Telah Menghancurkan Amerika: Alhamdulillah
Sebelumnya beredar kabar penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menetapkan status tersangka pada Said Didu dalam laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

Ini tertuang dalam surat bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tanggal 10 Juni 2020 yang ditanda tangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes Golkar Pangarso.
Surat itu menyatakan adanya gelar perkara yang meningkatkan status Said Didu menjadi tersangka.
Untuk diketahui Said Didu harus berurusan dengan pihak berwajib karena dipolisikan oleh Menteri Luhut atas dugaan pencemaran nama baik. Menteri Luhut merasa tidak terima dengan pernyataan Said Didu ketika diwawancarai oleh Hersubeno Arief melalui Kanal Youtube.
Luhut menggandeng empat pengacara untuk memproses hukum Said Didu. Sementara Said Didu menunjuk seorang ketua tim kuasa hukum berlatar belakang purnawirawan, yakni Letkol CPM (purn) Helvis.
• MUI Kritik Ketentuan Sertifikasi Produk Halal dalam RUU Cipta Kerja, Rentan Timbulkan Kebingungan
Dalam perkembangannya, Said Didu sudah dimintai klarifikasi oleh penyidik selama belasan jam. Saksi lainnya, Hersubeno Arief juga sudah diperiksa. Dalam perkembangannya, Said Didu sudah dimintai klarifikasi oleh penyidik selama belasan jam. Saksi lainnya, Hersubeno Arief juga sudah diperiksa. (tribun network/ther)