Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info Menarik

KABAR BAIK Besok Pajak Kendaraan Bermotor Diskon 5-15 Persen, Tidak Berlaku bagi Pelat Merah

Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) akan mendapat potongan alias diskon 5 hingga 15 persen.

Editor: Alexander Pattyranie
ISTIMEWA
Cara Urus Pajak Kendaraan Secara Online, Tak Perlu ke Kantor Samsat 

Di tengah pandemi, banyak masyarakat yang terdampak covid-19. Sehingga ia berharap adanya diskon ini bisa

memberikan keringanan bagi masyarakat Jawa Timur. 

Tidak hanya itu, keringanan ini juga diberikan Pemprov karena selama masa pandemi tingkat kepatuhan masyarakat

membayar pajak ternyata masih tinggi. 

2. Cara Bayar

Suasana antrean pembayaran pajak kendaraan bermotor di KB Samsat Surabaya Timur di Manyar Kertoarjo, Rabu (11/12/2019).
Suasana antrean pembayaran pajak kendaraan bermotor di KB Samsat Surabaya Timur di Manyar Kertoarjo, Rabu (11/12/2019). (SURYA.co.id/Ahmad Zaimul Haq)

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan diskon pajak kendaraan bermotor ini bisa melakukan

pembayaran pajak melalui 46 layanan samsat induk.

Selain itu juga bisa melalui layanan unggulan samsat dan  pembayaran pajak drive thru. 

Bisa juga memanfaatkan metode pembayaran via online melalui e-samsat, Indomaret, Alfamart, Griya Bayar,

Link Aja, Tokopedia,  Samsat Online Nasional, dan juga bisa melalui PT Pos Indonesia. 

Yang tidak bisa adalah pembayaran melalui Samsat Keliling karena berpotensi menimbulkan kerumunan maka

sementara samsat keliling tidak dioperasikan.

3. Tidak berlaku untuk plat merah 

Ratusan Wali Murid Demo PPDB SMP Sistem Zonasi, Hentikan Mobil Plat Merah & Tuntuk Ketemu Gubernur
Ilustrasi mobil plat merah yang tidak mendapatkan potongan pajak kendaraan bermotor (SURYA.co.id/SOFYAN CANDRA ARIF)

Khofifah memastikan diskon pokok pajak kendaraan bermotor ini berlaku bagi masyarakat yang kendaraannya

plat hitam dan plat kuning. Baik yang kendaraannya milik perorangan maupun milik badan.

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved