Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info Menarik

KABAR BAIK Besok Pajak Kendaraan Bermotor Diskon 5-15 Persen, Tidak Berlaku bagi Pelat Merah

Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) akan mendapat potongan alias diskon 5 hingga 15 persen.

Editor: Alexander Pattyranie
ISTIMEWA
Cara Urus Pajak Kendaraan Secara Online, Tak Perlu ke Kantor Samsat 

TRIBUNMANADO.CO.ID, SURABAYA - Info menarik dan jadi kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor.

Pasalnya, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) akan mendapat potongan alias diskon 5 hingga 15 persen.

Kebijakan ini berlaku mulai besok, Jumat (12/06/2020), 

Ketentuan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) ini hanya dikhususkan warga Jawa TImur. 

Bagus Pria berkostum Spiderman sedang mengurus pajak kendaraan di Samsat Madiun.
Bagus Pria berkostum Spiderman sedang mengurus pajak kendaraan di Samsat Madiun. (SURYA.CO.ID/Rahadian)

Untuk kendaraan roda dua dan roda tiga akan didiskon sebesar 15 persen.

Dan untuk kendaraan roda empat atau lebih didiskon sebesar 5 persen. 

Selain diskon PKB,  Pemprov Jatim juga membebaskan denda kendaraan bermotor.

Berikut syarat dan cara bayarnya: 

1. Berlaku hingga 31 Juli 2020 

Diskon pemotongan PKB ini berlaku mulai 12 Juni 2020 hingha 31 Juli 2020. 

Gubernur Khofifah mengatakan bahwa program ini sengaja diluncurkan untuk membantu meringankan beban

masyarakat di era pandemi covid-19. 

"Kami memberikan diskon dalam bentuk pemotongan nilai pokok pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat

sebesar 15 persen untuk roda dua dan tiga, kemudian 5 persen untuk kendaraan roda empat dan lebih.

Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim di tengah pandemi covid-19," kata Gubernur Khofifah, Kamis (11/06/2020). 

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved