Info Menarik
KABAR BAIK Besok Pajak Kendaraan Bermotor Diskon 5-15 Persen, Tidak Berlaku bagi Pelat Merah
Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) akan mendapat potongan alias diskon 5 hingga 15 persen.
TRIBUNMANADO.CO.ID, SURABAYA - Info menarik dan jadi kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor.
Pasalnya, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) akan mendapat potongan alias diskon 5 hingga 15 persen.
Kebijakan ini berlaku mulai besok, Jumat (12/06/2020),
Ketentuan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) ini hanya dikhususkan warga Jawa TImur.

Untuk kendaraan roda dua dan roda tiga akan didiskon sebesar 15 persen.
Dan untuk kendaraan roda empat atau lebih didiskon sebesar 5 persen.
Selain diskon PKB, Pemprov Jatim juga membebaskan denda kendaraan bermotor.
Berikut syarat dan cara bayarnya:
1. Berlaku hingga 31 Juli 2020
Diskon pemotongan PKB ini berlaku mulai 12 Juni 2020 hingha 31 Juli 2020.
Gubernur Khofifah mengatakan bahwa program ini sengaja diluncurkan untuk membantu meringankan beban
masyarakat di era pandemi covid-19.
"Kami memberikan diskon dalam bentuk pemotongan nilai pokok pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat
sebesar 15 persen untuk roda dua dan tiga, kemudian 5 persen untuk kendaraan roda empat dan lebih.
Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim di tengah pandemi covid-19," kata Gubernur Khofifah, Kamis (11/06/2020).