Update Virus Corona Minahasa
Untuk Kelima Kalinya, Pemkab Minahasa Perpanjang Masa WFH Hingga 19 Juni 2020
Pemerintah Kabupaten Minahasa, kembali memperpanjang masa kerja dirumah atau work from home (WFH).
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Pemerintah Kabupaten Minahasa, kembali memperpanjang masa kerja dirumah atau work from home (WFH).
Hal ini sesuai surat edaran Bupati Minahasa Nomor 2424 /BM-III-2020, tentang penyesuaian tentang sistim kerja untuk pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) dilingkungan Pemkab Minahasa.
Assisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Minahasa, Dr Denny Mangala MSi mengatakan, bahwa perpanjangan yang kelima kalinya ini, berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No. 58/2020 tentang penyesuaian sistim kerja dan fleksibilitas lokasi kerja bagi aparatur sipil Negara, yang diatur oleh pejabat Pembina Daerah.
“Pada prinsipnya, perpanjangan masa kerja di rumah atau work from home, merupakan langkan Pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, terlebih dilingkungan Pemkab Minahasa," jelas Mangala, Selasa (9/6/2020).
Perpanjangan Masa Kerja dilingkungan Pemkab Minahasa, ditetapkan sesuai Edaran Bupati Minahasa, pelaksanaannya hingga 19 Juni 2020 mendatang.
Ada empat poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut:
1. Berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 58 tahun 2020 huruf E. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian dengan fleksibilitas lokasi bekerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah masing-masing.
2. Perubanan sebagaimana dimaksud adalah memperpanjang masa pelaksanaan tugas kedinasan dirumah (WRH) di perpanjanng sampai 19 juni 2020 dan akan di evaluasi sesuai kebutuhan.
3. Kepala SKPD memastikan agar penyesuaian sistem kerja di lingkungan unit kerjanya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.
4. Selain hal-hal tersebut pada angka 1 sampai angka 3 diatas Surat Edaran Bupati Minahasa nomor 242/BM-111-2020, tentang penyesuaian sistem kerja untuk pencegahan penyebaran virus korona (COVID-19) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Minahasa masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat Edaran ini, sambil menunggu kebijakan baru selanjutnya.
BERITA TERPOPULER :
• Kabar Terbaru Tantowi Yahya di Selandia Baru, Habiskan Waktu dengan Istri di Tengah Pandemi Covid-19
• Rekaman Makian Raul Lemos Diancam Dibongkar Azriel, Krisdayanti: Berhenti Salah Faham
• Lama Tak Terlihat, Muncul Foto Kim Jong Un Pimpin Rapat Tanpa Masker, Duduk Berjauhan dari Stafnya
TONTON JUGA :