Berita Kriminal
Lansia Lakukan Pengrusakan dan Pengancaman Diamankan Timsus Maleo
Timsus Maleo Polda Sulut telah mengamankan tersangka pengrusakan dan pengancaman.
Penulis: Dewangga Ardhiananta | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Timsus Maleo Polda Sulut yang dipimpin oleh Brigadir Defis Suoth SH beserta 2 anggota Bripda M Rafiudin dan Bripda Putra Tuda telah mengamankan tersangka pengrusakan dan pengancaman.
Tim telah mengamankan seorang tersangka di Kelurahan Dendengan Luar Lingkungan Dua Kecamatan Paal Dua, Senin (8/6/2020) pukul 14.10 Wita.
Diduga pelaku telah melakukan pengrusakan serta pengancaman kepada rumah warga.
Identitas yang diamankan ialah DM (60) asal Kota Manado.
• Agustus, Golkar Umumkan Paslon di Tomohon, 2 Bulan Terakhir Jadi Kesempatan 3 Figur Ini Sosialisasi
Sementara itu, barang bukti yang diamankan ialah sebuah tempat duduk kayu.
"Pada hari Senin tanggal 8 Juni 2020 sekitar pukul 14.05 wita, Timsus Maleo mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Dendengan Luar Lingkungan 2 Kecamatan Paal 2, rumah keluarga Makanaung-Saul telah terjadi pengrusakan," kata Kompol Prevly Tampanguma Katimsus Maleo Polda Sulut, Selasa (9/6/2020).
Sehingga, jelas Katim, Timsus Maleo mengamankan seorang pria diduga melakukan pengrusakan serta pengancaman.
• Dokter Cantik Reisa Broto Jadi Jubir Covid-19, Ternyata Suaminya Bukan Orang Sembarangan
"Maka Timsus Maleo langsung menuju TKP kemudian mengamankan seorang pria bernama DM," ucapnya.
Selanjutnya, kata Kompol Prevly, pelaku dibawa ke Polresta Manado untuk diproses lebih lanjut.
"Tindakan kepolisian ialah merespon laporan masyarakat, mendatangi TKP, mengamankan tersangka dan menyerahkan tersangka di Polresta Manado," pungkas dia. (Ang)
• Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Surabaya Raya Mulai Memasuki Masa Transisi Menuju New Normal