Lansia Ditangkap Usai Mengamuk dan Ancam Warga
Polisi lansung merespons laporan masyarakat, mendatangi TKP, mengamankan tersangka
Penulis: Dewangga Ardhiananta | Editor: Charles Komaling
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Timsus Maleo Polda Sulut yang dipimpin oleh Brigadir Defis Suoth SH beserta 2 anggota Bripda M Rafiudin dan Bripda Putra Tuda berhasil mengamankan tersangka pengrusakan dan pengancaman.
Tersangka berumur 60 tahun, berinisial DM, warga Manado. Ia diamankan di Kelurahan Dendengan Luar Kecamatan Paal Dua, Senin (8/6/2020) pukul 14.10 Wita.
Pria itu diduga telah melakukan pengrusakan serta pengancaman kepada warga.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan ialah sebuah tempat duduk kayu.
"Pada hari Senin tanggal 8 Juni 2020 sekitar pukul 14.05 wita, Timsus Maleo mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Dendengan Luar Lingkungan 2 Kecamatan Paal 2, rumah keluarga Makanaung-Saul telah terjadi pengrusakan," kata Kompol Prevly Tampanguma Katimsus Maleo Polda Sulut, Selasa (9/6/2020).
Selanjutnya, kata Kompol Prevly, pelaku dibawa ke Polresta Manado untuk diproses lebih lanjut.
"Polisi lansung merespons laporan masyarakat, mendatangi TKP, mengamankan tersangka dan menyerahkan tersangka di Polresta Manado," ujar dia. (*)