Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Ajukan Kasasi, Mengaku Sakit hingga Minta untuk Dioperasi

Pihak Zul Zivilia tak terima dengan putusan hakim. Zul divonis penjara 18 tahun lantaran terlibat kasus narkoba.

(Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Penyanyi Zul Zivilia, terdakwa kasus narkoba, mengenakan rompi tahanan. 

"Ketiga menyatakan pemohon kasasi kami ini terdakwa Zulkifli untuk dinyatakan tidak bersalah," kata Joko.

Selain itu juga menginginkan agar Zul bebas dan dapat melakukan rehabilitasi.

"Adanya keputusan itu kami juga menginginkan kebebasannya. Bebas untuk direhab saja. Inti-inti kasasi kami," lanjutnya.

Sebelumnya Zul telah menjalankan rehabilitasi pada kasus narkoba yang terdahulu.

Namun saat itu rehabilitasi yang diberikan berjalan 3 bulan dan Zul kembali terjerat narkoba.

"Rehabilitasi yang 2016 itu hanya tiga bulan kami anggap tidak maksimal, tidak memberikan efek, tidak sembuh," ujar kuasa hukum yang lain, Umar Bonte.

Sehingga mereka menginginkan Zul untuk kembali direhab.

"Tidak sembuh, terjerat lagi ya mestinya dikembalikan lagi dong karena tidak sembuh.

Makanya kita minta dikembalikan lagi karena tidak sembuh.

Kita minta Zulkifli dibebaskan dari tahanan kemudian direhabilitasi."

Menurutnya ketergantungan narkoba yang dialami Zul Zivilia tak akan sembuh dengan hukuman penahanan.

Namun memerlukan rehabilitasi.

"Tahanan yang dia jalani hari ini tidak akan menyembuhkan dia.

Secara survei seorang yang menderita penyakit ini dalam hal ini ketergantungan narkoba itu tidak bisa (sembuh) hanya karena ditahan.

harus sesuai SOP, bagaimana proses rehabilitasi," ujar Umar.

(TribunStyle.com/Febriana/Yuliana)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Ajukan Kasasi Atas Vonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Ternyata Keluhkan Sakit dan Minta Dioperasi 

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved