Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Ajukan Kasasi, Mengaku Sakit hingga Minta untuk Dioperasi

Pihak Zul Zivilia tak terima dengan putusan hakim. Zul divonis penjara 18 tahun lantaran terlibat kasus narkoba.

(Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Penyanyi Zul Zivilia, terdakwa kasus narkoba, mengenakan rompi tahanan. 

Saat disinggung mengenai detail bagian tubuh yang sakit, Umar enggan menjelaskan secara rinci.

"Kira-kira di bagian vital, dan insyaallah kita akan segara dapat jawaban dari surat yang kita ajukan," lanjutnya.

Vokalis Zul Zivilia bersama ketiga orang temannya saat ditemui Grid.ID di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019). (Grid.ID/Menda Clara Florencia)

Diakui Retno, suaminya sempat mengeluh nyeri pada bagian perut.

"Waktu itu kata dia masih nyeri perut, cuma udah enggak, tapi kan dia sakitnya suka sering.

Ya mungkin pas bulan puasa itu puncak-puncaknya juga sakitnya.

Sempat ngobrol ke teman-teman kira-kira yang kayak gini harus operasi apa gimana.

Kalau bisa waktu itu disuruh ke dokter bedah cuma kan di sana enggak ada, jadi ya tunggu dari lapas aja," tandas Retno.

Zul Zivilia Ajukan Kasasi untuk Pembebasan & Minta Rehabilitasi

Pada kasasi yang diajukan terdapat 8 poin penting.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Zul Zivilia, Laode Joko dikutip dari YouTube Beepdo 'Pegacara Zul Zivilia Ungkap Poin Kasasi' Senin (08/06/2020).

"Kami meminta beberapa poin di memori kasasi yang sudah kami kirimkan beberapa hari lalu. Kami tinggal menunggu hasilnya," tuturnya.

Intinya mereka ingin pembatalan vonis hakim yang telah dilayangkan pada Zul Zivilia.

"Pertama, menginginkan semua permohonan dalam isi kasasi kami.

"Kedua, membatalkan putusan baik itu di tingkat pertama maupun di tingkat pengadilan tinggi.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved