Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Dirut Garuda Minta Penumpang Pesawat Tak Usah Duduk Jaga Jarak: Tidak Perlu Repot-repot

Protokol penerbangan saat ini yang mengharuskan physical distancing di dalam pesawat dinilai memberatkan maskapai

Editor: Rhendi Umar
AIRLINERS.NET
Ilustrasi: Pesawat Garuda Indonesia registrasi PK-GFT di runway Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin, 13 Maret 2015. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Protokol penerbangan saat ini yang mengharuskan physical distancing di dalam pesawat dinilai memberatkan maskapai.

Belum lagi kewajiban setiap penumpang untuk menyertakan surat bebas Covid-19 lewat tes swab polymerase chain reaction (PCR).

Direktur Utama Garuda Indonesia (GIAA) Irfan Setiaputra mengusulkan agar syarat bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa transportasi udara di era new normal cukup mencantumkan surat keterangan bebas Covid-19 berdasarkan hasil rapid test saja.

Menurut Irfan, tes cepat juga sudah dirasa cukup untuk menjadi syarat calon penumpang agar bisa melakukan perjalanan penerbangan.

"Kami berharap protokol disederhanakan dengan cukup mewajibkan penumpang melakukan rapid test sebelum penerbangan. Layanan ini, dapat disediakan maskapai sehingga penumpang tidak perlu repot-repot mencari tempat pengecekan yang hingga saat ini masih sulit didapatkan.

Saya juga berharap Kemenhub dan Gugus Tugas akan mengeluarkan policy (peraturan) baru new normal yang memungkinkan kami lebih terelaksasi dalam melakukan penerbangan ke depan," kata Irfan saat konferensi pers secara virtual, Jumat (5/6).

Biaya pengetesan Covid-19 dengan metode uji swab berbasis PCR tidak murah. Tes PCR dan Rapid Test dinilai lebih mahal ketimbang harga tiket pesawat. Ini bisa berdampak pada minat masyarakat memakai angkutan udara yang sudah terpuruk karena corona.

Asal tahu saja, calon penumpang perlu merogoh kocek Rp 1,8 juta-Rp 2,5 juta untuk sekali tes PCR dan Rapid Test seharga Rp 300 ribu-Rp 500 ribu. Harga itu dianggap jauh lebih mahal dari harga tiket pesawat yang dibeli calon penumpang itu sendiri.

“Sebenarnya saya tidak mengeluh, berharap harga PCR turun, jangan sampai harga keterangan yang menunjukkan Anda sehat lebih mahal dibanding harga terbangnya. Sehingga tidak memberatkan teman-teman yang mau terbang,” ujar Irfan.

4 Dokumen Ini Wajib Dibawa Calon Penumpang jika Ingin Terbang dengan Garuda Indonesia

Garuda Indonesia, maskapai pelat merah merilis persyaratan terbaru untuk para penumpang yang ingin lakukan penerbangan.

Dilansir dari laman resmi Garuda Indonesia secara garis besar, ada empat dokumen atau surat yang harus dilengkapi calon penumpang sesuai dengan Surat Edaran No 4 tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Dokumen pertama adalah surat persyaratan pendukung perjalanan dari lembaga atau instansi terkait.

Dalam situs tersebut disebutkan, setiap penumpang wajib menyertakan Surat Keterangan Perjalanan dari Instansi baik pemerintah atau swasta yang menerangkan calon penumpang melakukan perjalanan ukan untuk tujuan mudik.

Untuk Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri, dokumen surat tugas ditandatangani oleh minimal pejabat Eselon 2, dan melaporkan rencana perjalanan termasuk waktu kepulangan.

Sedangkan untuk lembaga swasta, surat tugas ditandatangani oleh direksi atau kepala kantor dan melaporkan rencana perjalanan juga melampirkan surat pernyataan ditandantangani di atas materai diketahui Lurah atau kepala desa setempat.

Sedangkan untuk pasien yang hendak berobat harus melampirkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain.

Untuk orang yang akan melakukan perjalanan karena anggota keluarga meninggal dunia harus melampirkan surat keterangan kematian dari tempat keluarga yang meninggal.

Untuk Repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru tiba di Indonesia harus mengurus surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.

Untuk repatriasi pelajar dan mahasiswa dari luar negeri, pelajar bisa mengurus surat keterangan dari Universitas atau sekolah tempat mereka belajar.

Sedangkan untuk WN Asing tujuan penerbangan diwajibkan sama dengan domisili paspor.

Kemudian Dokumen kedua berisi formulir yang disediakan dalam website Garuda Indonesia yang berisi pernyataan kebenaran data termasuk surat bebas Covid yang menjadi syarat dokumen ketiga.

Dokumen ketiga tertulis, setiap penumpang harus memenuhi persyaratan kesehatan dan harus memiliki surat keterangan sehat berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.

Keempat, adalah identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya yang dianggap sah.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Garuda Usul Penumpang Cukup Rapid Test, Tidak Usah Jaga Jarak Duduk. Ini Alasanya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved