Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada saat Pandemi Rentan Politik Uang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus memantau seluruh tahapan pelaksaan Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar pada 9 Desember.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
NET
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus memantau seluruh tahapan pelaksaan Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar pada 9 Desember. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pelaksanaan pilkada 2020 pada masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) rentan diwarnai berbagai pelangaran.

KPK Eksekusi Bambang Mustaqim, Perkara Korupsi Proyek Pembangunan Kampus IPDN

Menurut Abhan, setidaknya ada delapan potensi pelanggaran yang kemungkinan meningkat saat pelaksanaan pilkada. Salah satunya merebaknya politik uang. ”Potensi merebak politik uang tidak bisa dipungkiri di saat kondisi ekonomi yang terpuruk akibat Covid-19. Pelanggaran vote buying atau politik uang berpotensi besar terjadi," kata dia.

Selain maraknya politik uang, hal lainnya yang juga diwaspadai Bawaslu yakni penyalahgunaan kekuasaan dari petahana. Abhan mengaku sudah menemukan beberapa petahana yang menyalahgunakan bantuan penanggulangan Covid-19 untuk kepentingan politik pribadi. "Sudah tahu itu dana APBN masih dikasih cap gambar mereka. Sudah tahu itu anggaran bantuan pemerintah daerah masih di tempel foto mereka (kepala daerah)," kata dia.

Potensi ketiga, kata Abhan, persoalan daftar pemilih yang kemungkinan tidak akurat jika dilakukan secara daring. Menurut dia, pengecekan daftar pemilih semestinya dilakukan secara langsung agar akurat. Hanya saja karena melihat kondisi saat ini, maka tidak menutup kemungkinan KPU bakal melakukan pendataan secara daring. "Daftar pemilih memiliki potensi tidak akurat atau kurang akurat . Namun, jika daring tidak dapat dilakukan tetap dilakukan secara manual," kata dia.

Potensi keempat, yaitu soal logistik pemilih. Potensi kelima, terkait regulasi, prosedur dan tata cara pemilihan, khususnya pada saat pemungutan dan penghitungan suara.

Potensi keenam, soal verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang kurang maksimal. Terutama dalam verifikasi dukungan calon perseorangan, apakah cukup melalui daring atau tidak. Dia menilai, ada persoalan jika nanti KPU menyatakan tak memenuhi syarat, sementara calon perseorangan tersebut melihat syaratnya terpenuhi, maka memiliki potensi mengajukan sengketa ke Bawaslu. "Verifikasi administrasi sudah berjalan, tetapi verifikasi faktual dukungan calon perseorangan harus dilihat secara detail apakah ini dukungan dan tanda tangan yang diberikan asli atau tidak dan syaratnya sudah terpenuhi atau belum," tuturnya.

Potensi ketujuh, persoalan kesehatan dan keamanan baik bagi penyelenggara, masyarakat dan seluruh pihak lainnya. Potensi kedelapan, soal sarana prasarana kampanye. "Apakah nanti kampanye yang direncakanan KPU semuanya akan menggunakan semuanya sistem daring dan apakah bisa diterima oleh seluruh peserta pemilihan ini jadi catatan juga," ujarnya.

Sementara itu, anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyatakan, tantangan Bawaslu akan terlihat pada saat mengawasi dan menindak suatu pelanggaran pemilihan. Dia mencontohkan sistem pengawas pemilu (siwaslu) yang biasanya hanya digunakan hari H, nantinya akan dilakukan untuk semua form pengawasan. "Sekarang semua tahapan kita akan jadikan online tantangannya memang di jaringan ada yang bagus dan tidak. Kita sedang siapkan skenarionya," tuturnya.

Sedangkan untuk penanganan dugaan pelanggaran, Afif melihat tantangannya berada ketika permintaan keterangan pelapor yang akan dilakukan dalam persidangan berbasis daring. Hal ini tengah menjadi pembahasan dengan KPU terkait penindakan pelanggaran di lapangan beserta pembuktiannya.

Cristiano Ronaldo Jadi Pesepak Bola Pertama Berpenghasilan 1 Miliar Dolar AS

Pasalnya, Afif tidak memungkiri rezim pemilu landasannya tetap hukum. "Butuh percepatan, sementara proses Pilkada waktunya sangat sempit untuk penanganan pelanggaran. Ini tantangan kita maka tahapan dan kepastian menjadi kunci apakah suatu perkara jika dilaporkan bisa ditindaklanjuti atau tidak," tambahnya.

Tantangan KPU
Pada kesempatan yang sama Abhan juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan PSBB di sejumlah daerah akan menjadi tantangan tersendiri bagi KPU dalam melaksanakan Pilkada. Saat ini ada sekitar 70 daerah dalam status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari total 270 daerah yang akan melaksanakan pilkada.

"Status daerah kita sudah tahu, kondisi objektif saat ini memang masih banyak daerah yang dinyatakan PSBB. Minggu lalu ada 71 PSBB, tapi sekarang sudah tambah. Maka tentu keselamatan warga negara menjadi keselamatan," kata Abhan.

Bawaslu menuturkan, status PSBB akan menjadi kendala tersendiri bagi KPU dalam melakukan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan dan pencocokan penelitian (coklit) data pemilih. Bawaslu menunggu bagaimana KPU akan mengatur mekanisme dua hal tersebut dalam Peraturan KPU (PKPU).

"Kami melihat bahwa kalau ini sudah jadi keputusan (PKPU) dan dilanjutkan tahapannya maka sebagian kegiatan tidak bisa konvensional. Tetapi lebih ke mekanisme daring ya. Seperti diskusi ini," ucap Abhan. "Tapi kita lihat nanti PKPU-nya seperti apa. Apakah nanti coklit atau verifikasi faktual calon perseorangan menggunakan media daring," tambahnya.

Bawaslu juga kembali mengingatkan KPU dan pemerintah harus memperhatikan keselamatan rakyat. Sehingga penerapan protokol COVID-19 harus dilakukan secara ketat agar tidak ada potensi penyebaran virus yang dapat merugikan pemilih. "Jadi yang harus menjadi perhatian kita semua adalah kesehatan masyarakat karena bisa mempengaruhi kesuksesan pilkada," imbuhnya.

Pihak Rumah Sakit Bingung, Cool Box Sampel Swab PDP Corona Dibawa Kabur Warga, Berikut Kronologinya

Sebab, KPU sebagai penyelenggara harus memperhatikan amanat dan prinsip dari demokrasi. Kepentingan rakyat adalah hal yang paling utama, salah satunya menjamin hak pilih setiap orang. (tribun network/gle/dod)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved