News
Dihadiri 4 Personil, Banggar DPRD Bitung Soroti Honorarium 'Orang Dekat' Para Pimpinan Daerah
“Yang pasti honorarium itu disesuaikan dengan beban kerja yang disarkan pada Peraturan Wali Kota atau SK Wali Kota,” katanya.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Beberapa hal menjadi sorotan saat pelaksanaan rapat Badan Anggaran DPRD Bitung dengan Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kota Bitung, di ruang sidang DPRD Kamis (4/6/2020).
Rapat yang dipimpin ketua DPRD Bitung yang juga Ketua Banggar Aldo Ratungalo didampingi wakil ketua Keegen Kojoh hanya dihadiri 4 orang personil dari belasan personil yang ada.
Sorotan mengarah ke satu di antaranya tentang standart biaya honorarium ajudan dan patwal dalam standart biaya masukan pemerintah Kota Bitung, oleh personil Banggar DPRD Bitung Geraldi Mantiri meminta penjelasan karena item ini masuk dalam temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Sulut atas laporan keuangan perintah Kota Bitung tahun anggaran 2019.
"Mohon penejlasan jangan sampai temuan ini benar adanya atau seperti apa. Karena akan kena imbas objek didalamnya yaitu para ajudan dan patwal, kasian mereka dalam melaksanakan tugas tak mengenal jam, waktu hingga harus meninnggalkan keluarga istri dan anak-anak dan harus di beri honor sementara honor yang dibayarkan ke mereka malah menjadi temuan," beber Geraldi dalam rapat yang berlangsung adem ayem itu.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bitung ini juga mempertanyakan siapa yang harus bertanggung jawab jika benar itu menjadi temuan, apakah yang menerima atau yang membayarkan.
Lalu temuannya atas dasar apa dan mengapa sampai ada temuan?.
Dia melihat beban kerja ajudan ataupun patwal sangat tinggi, karena setiap hari dan setiap saat menjaga dan melindungi pimpinan daerah dalam tugas kantor maupun di rumah dinas.
Kerja sejak pagi hingga pagi lagi, tidur dan bangun lebih dulu dari pimpinannya.
"Sekali lagi, kasihan jika sampai harus TGR," tambahnya.
Menanggapi hal itu Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Bitung, Albert Sarese mengaku belum melihat secara mendetail soal temuan BPK RI terkait temuan honorarium ajudan dan Patwal..
"Saya belum membaca secara mendetail soal LHP BPK RI terkait itu. Namun yang jelas honorarium ditetapkan sesuai beban kerja serta mengacu pada Peraturan Wali Kota atau SK Wali Kota," kata Albert.
Albert juga mengaku tidak tahu persis dasar penetapan besaran honorarium ajudan dan Patwal Wali Kota Bitung, apakah berdasarkan Peraturan Wali Kota atau hanya berdasarkan SK Wali Kota.
“Yang pasti honorarium itu disesuaikan dengan beban kerja yang disarkan pada Peraturan Wali Kota atau SK Wali Kota,” katanya.
Selain itu kedua Peraturan Wali Kota Bitung tersebut juga tidak mengatur ketentuan dalam hal terdapat honorarium kegiatan yang belum diatur dalam Peraturan Wali Kota tersebut.
Sesuai hasil pemeriksaan atas dokumen pembayaran honor honorer atau tenaga harian lepas (THL) pada Sekretariat Daerah menunjukkan bahwa ajudan dan patwal memperoleh honorarium sebesar Rp 7.500.000 per bulan dan selama tahun 2019 telah direalisasikan pembayaran honor kepada dua ajudan dan tiga patwal sebesar Rp 450.000.000.