Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Sakit Hati, Pria Hamili Putri Kandung Setelah Ditinggal Istri

Kelakukan S ini terungkap, setelah istrinya yang juga ibu kandung korban, NH (16) melapor ke Satuan Reskrim Polres Aceh Tamiang, Rabu (3/6/2020).

Editor: Frandi Piring
Dok Polisi via Serambie News
Tersangka S, cabuli anak kandung NH (16) karena ditinggal istri. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - S (40) warga di Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang melampiaskan kekesalannya dengan mencabuli putri kandungnya setelah di tinggal sang istri.

Alhasil, gadis yang masih duduk di bangku SMA kelas XI ini hamil lima bulan.

Kelakukan S ini terungkap, setelah istrinya yang juga ibu kandung korban, NH (16) melapor ke Satuan Reskrim Polres Aceh Tamiang, Rabu (3/6/2020).

Awalnya, pelapor yang sudah lama tidak bertemu dengan putrinya curiga dengan perkembangan fisik sang anak yang bertambah gemuk.

Kecurigaan itu disikapi pelapor dengan menginterogasi korban.

Sehingga terungkap, kalau dirinya telah mengandung lima bulan.

Mirisnya, pelaku pencabulan ini tak lain ayah kandungnya.

Diketahui, pelapor yang identitasnya dirahasiakan polisi sudah pisah ranjang dengan pelaku sejak November 2019.

Tersangka S, cabuli anak kandung NH (16) karena ditinggal istri.
Tersangka S, cabuli anak kandung NH (16) karena ditinggal istri. (Dok Polisi via Serambie News)

Terhitung sejak itu, pelapor memilih pergi dari rumah.

Sedangkan korban tetap tinggal serumah dengan ayahnya.

“Orang tua korban sudah tidak tinggal serumah karena memang sudah pisah ranjang,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP M Ryan Citra Yudha Siregar, Rabu (3/6/2020).

Pelaku sendiri saat ini sudah diamankan polisi dan langsung menjalani pemeriksaan intensif.

Meski mengakui perbuatannya salah, S menyatakan pencabulan itu buah sakit hati atas prilaku istrinya.

“Alasan dia karena sakit hati dengan istrinya. Untuk melampiaskan kekesalannya itu, dia mencabuli putri mereka,” ungkap Ryan.

Dari pemeriksaan diketahui, aksi pencabulan ini berlangsung lima kali, masing-masing antara periode Nevember 2019 hingga Januari 2020.

Ilustrasi Hamil di Luar Nikah
Ilustrasi Hamil di Luar Nikah (Tribun Jatim-Tribunnews)

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya intimidasi dari pelaku.

Sehingga korban enggan melaporkan kasus ini sejak awal.

“Akibat kejadian ini korban terlihat syok. Bisa jadi ini akibat intimidasi, makanya sedang kami dalami,” lanjut Ryan.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 82 ayat 1 jo pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang undang RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak. (*)

 

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Sakit Hati Ditinggal Istri, Petani di Aceh Tamiang Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, https://aceh.tribunnews.com/2020/06/03/sakit-hati-ditinggal-istri-petani-di-aceh-tamiang-cabuli-anak-kandung-hingga-hamil?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved