Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

New Normal

Protokol Kesehatan yang Harus Diterapkan di Rumah Ibadah

Bersamaan dengan itu, Pemprov DKI mengizinkan rumah ibadah untuk menggelar kegiatan ibadah rutin dengan protokol kesehatan mulai Jumat (5/6/2020).

Editor: Frandi Piring
KONTAN
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kanan), Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar (kiri) dan Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Danis Sumadilaga (kedua kiri) meninjau perkembangan renovasi Masjid Istiqlal, Selasa (2/6/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) satu kali lagi pada Juni sebagai masa transisi.

Bersamaan dengan itu, Pemprov DKI mengizinkan rumah ibadah untuk menggelar kegiatan ibadah rutin dengan protokol kesehatan mulai Jumat (5/6/2020) besok.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantas menjelaskan protokol kesehatan yang harus diterapkan setiap rumah ibadah.

"Jika dalam ruangan, maka dalam ruangan itu maksimal 50 persen. Kalau kapasitasnya 200 maka hanya boleh 100," kata Anies dalam siaran langsung akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kanan), Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar (kiri) dan Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Danis Sumadilaga (kedua kiri) meninjau perkembangan renovasi Masjid Istiqlal, Selasa (2/6/2020).
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kanan), Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar (kiri) dan Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Danis Sumadilaga (kedua kiri) meninjau perkembangan renovasi Masjid Istiqlal, Selasa (2/6/2020). (KONTAN)

Lalu, protokol kedua yang harus diterapkan adalah memberi jarak masing-masing satu meter antarjemaah yang beribadah di dalamnya.

Protokol selanjutnya, yaitu sebelum dan sesudah ibadah dilakukan harus ada proses pembersihan menggunakan cairan disinfektan.

"Di luar kegiatan ibadah rutin, maka rumah ibadah harus ditutup dulu, tidak dibuka sepanjang waktu. Jadi misalnya dibuka satu jam sebelumnya dan ditutup satu jam sesudahnya," ucap Anies.

Kemudian, ada protokol khusus yang diterapkan bagi masjid dan mushala.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Menteri PUPR Basuki Hadi dan Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar meninjau Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Menteri PUPR Basuki Hadi dan Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar meninjau Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (2/6/2020). (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Protokol yang pertama, yakni tidak menggunakan karpet atau permadani. Jemaah harus membawa sendiri sejadah dan alat shalatnya masing-masing.

Kemudian tidak ada fasilitas penitipan sendal dan sepatu di lingkungan masjid.

"Siapkan tas untuk membawa alas kaki masuk ke dalam dan di simpan sendiri," kata Anies

Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.

"Kami di Gugus Tugas memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI diperpanjang dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies

Tampak luar Masjid Agung Al Azhar Kebayoran Baru Jakarta, Sabtu (9/5/2020).
Tampak luar Masjid Agung Al Azhar Kebayoran Baru Jakarta, Sabtu (9/5/2020). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Adapun, jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta mencapai 7.539 pasien per Kamis siang ini.

Dari jumlah tersebut, 2.530 orang dinyatakan telah sembuh dan 529 orang meninggal dunia.

Sedangkan, 1.699 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 2.781 orang melakukan isolasi mandiri di rumah.

Untuk orang tanpa gejala (OTG) hingga kini sebanyak 18.832 orang. 

Sumber: Kompas.com

Tuatan: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/04/13244751/begini-protokol-kesehatan-yang-harus-dilaksanakan-rumah-ibadah?page=all#page3

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved