Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi dana BLT

Korupsi Dana BLT, Kepala Dusun dan Anggota BPD Desa Ditangkap

Keduanya diduga telah memotong dana bantuan langsung tunai (BLT) milik warga yang terdampak Covid-19.

Editor: Frandi Piring
Kompas.com/Yulianto Kasriadi Putra
Kapolres Musirawas AKBP Efran saat melakukan gelar perkara terkait penyelewengan dana BLT yang dilakukan oleh kepala dusun dan anggota BPD, Selasa (2/6/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua anggota perangkat desa ditangkap polisi karena ketahuan lakukan korupsi dana bantuan langsung tunai (BLT).

Seorang kepala dusun dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, ditangkap polisi.

Keduanya diduga telah memotong dana bantuan langsung tunai (BLT) milik warga yang terdampak Covid-19.

Kepala Dusun tersebut adalah AM (36), sementara anggota BPD itu yakni E (40).

Mereka ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh warga setempat.

Kapolres Musirawas AKBP Efran mengatakan, kejadian bermula saat Desa Banpres mendapatkan bantuan BLT untuk 91 kepala keluarga (KK).

Adapun masing-masing KK mendapatkan Rp 600.000.

Kapolres Musirawas AKBP Efran saat melakukan gelar perkara terkait penyelewengan dana BLT yang dilakukan oleh kepala dusun dan anggota BPD, Selasa (2/6/2020).
Kapolres Musirawas AKBP Efran saat melakukan gelar perkara terkait penyelewengan dana BLT yang dilakukan oleh kepala dusun dan anggota BPD, Selasa (2/6/2020). (Kompas.com/Yulianto Kasriadi Putra)

Dusun 1 memiliki 23 KK yang seharusnya mendapatkan bantuan BLT tersebut.

Namun, setelah uang dibagikan, AM dan E mendatangi rumah warga untuk memungut uang dari para penerima bantuan sosial.

Masing-masing KK harus memberikan Rp 200.000 sebagai imbalan untuk AM dan E.

"Kedua tersangka berhasil mengumpulkan uang Rp 3,6 juta dari 18 kepala keluarga. Warga akhirnya merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu kepada Kepala Desa," kata Efran saat melakukan gelar perkara, Selasa (2/6/2020).

Setelah mendapatkan laporan dari warga, Tim Saber Pungli langsung turun ke lapangan dan mengumpulkan bukti-bukti.

Dari hasil penyelidikan, keduanya diyakini melakukan korupsi dan ditangkap di kediaman masing-masing tanpa ada perlawanan.

"BLT itu merupakan dana desa yang diberikan untuk warga yang terkena dampak Covid-19 di Musirawas. Namun kedua tersangka malah memotong uang tersebut," ujar Efran.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Kompas.com

Tautan: https://regional.kompas.com/read/2020/06/02/16311551/korupsi-blt-covid-19-kepala-dusun-dan-anggota-bpd-ditangkap?page=all#page3

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved