Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Diskusi Pemberhentian Presiden Menuai Polemik, Refly Harun: Secara Wacana Sah Dibicarakan

"Yang paling penting presiden tidak ada lagi cerita dijatuhkan di tengah jalan. Secara wacana sah dibicarakan," kata Refly Harun.

Editor: Isvara Savitri
YouTube Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam tayangan YouTube Refly Harun, Kamis (28/5/2020). 

"Yang paling penting presiden tidak ada lagi cerita dijatuhkan di tengah jalan. Secara wacana sah dibicarakan," kata dia.

Selain pemberhentian presiden, kata dia, terdapat juga istilah pemunduran diri. Menurut dia, pemunduran diri itu hak subjektif yang bersangkutan.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2001 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa mengatur tentang pejabat negara yang memundurkan diri dari jabatan.

"Imbauan TAP MPR Nomor 6 Tahun 2011 tentang etika berbangsa dan bernegara kalau pejabat negara sudah tidak dapat kepercyaan rakyat dengan sukarela mengundurkan diri. Tidak berlaku hanya untuk presiden, tetapi untuk semua pejabat, tidak ada pemaksaan," ujarnya.

Untuk meminta presiden mundur, dia menambahkan, hal itu sah saja. Namun, yang tidak diperbolehkan memaksa presiden mengundurkan diri.

"Meminta presiden mundur itu sah, tetapi memaksa presiden mundur tidak boleh," tambahnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Refly Harun: Bedakan Diskusi dan Gerakan Pemberhentian Presiden.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved