Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Diskusi Pemberhentian Presiden Menuai Polemik, Refly Harun: Secara Wacana Sah Dibicarakan

"Yang paling penting presiden tidak ada lagi cerita dijatuhkan di tengah jalan. Secara wacana sah dibicarakan," kata Refly Harun.

Editor: Isvara Savitri
YouTube Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam tayangan YouTube Refly Harun, Kamis (28/5/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Refly Harun turut mengomentari pembubaran sebuah diskusi terkait pemberhentian seorang presiden yang hendak diadakan Universitas Gadjah Mada (UGM).  

Refly mengatakan diskusi semacam itu adalah hal yang wajar.

Bahkan hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara Republik Indonesia yang mengatur tentang pemberhentian presiden.

Dia meminta agar semua pihak membedakan antara diskusi dan gerakan memberhentikan presiden.

"Sah saja diskusi hal impeachment, karena itu ada ayat di konstitusi. Bedakan dengan gerakan (impeachment,-red). Gerakan lain lagi masalahnya," kata Refly, di sesi diskusi "Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19, Senin (1/6/2020).

Webinar Nasional itu diselenggarakan Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA) dan Kolegium Jurist Institute (KJI).

Dia mengkategorikan gerakan impeachment menjadi tiga hal.

Tiga hal tersebut, yaitu gerakan konstitusional, gerakan inkonstitusional, dan gerakan ekstra konstitusional.

Dia menjelaskan, gerakan konstitusional misalnya ada warga negara menginginkan memberhentikan presiden.

Kemudian, warga negara itu atau kelompok yang bersangkutan meminta DPR RI menggelar hak angket untuk memberhentikan presiden.

"Hal itu sah secara konstitusional," ujarnya.

Sementara itu, gerakan inkonstitusional berupa gerakan berkumpul bersenjata untuk membuat taktik memecah belah bangsa sehingga menimbulkan disintegrasi.

"Maka menurut KUHP (gerakan,-red) itu makar," ujarnya.

Terakhir, gerakan ekstra konstitusional. Dia menilai gerakan tersebut sulit diantisipasi.

Hanya saja, dia mengingatkan, agar tidak lagi terjadi pergantian presiden pada saat belum selesai masa jabatan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved