Mudik 2020
Banyak yang Gagal Masuk Jakarta Barat, Kondisi Arus Mudik Terkini, Dijaga Ketat Polisi Lalu Lintas
Ia mengatakan setidaknya aparat polisi lalu lintas berhasil mencegat 200 kendaraan di tiga titik pos pemantauan di Jakarta Barat Minggu (31/5/2020).
Untuk itu, jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut khususnya yang di lapangan dapat bersinergi dengan semua stakeholder.
Terkait seperti Pemerintah Daerah dan para Operator untuk segera mempersiapkan segala sesuatunya sebaik mungkin untuk mengantisipasi diberlakukannya era new normal ini.
Para petugas di lapangan maupun operator kapal dapat melaksanakan pengawasan dan pengaturan sebaik mungkin terhadap mekanisme pemesanan tiket maksimal 50 % dari kapasitas kapal.
Serta tetap melaksanakan sesuai protokol kesehatan covid-19, seperti melakukan pemeriksaan kesehatan bagi para calon penumpang.
Lalu, penerapan physical distancing dan menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer bagi para penumpang.
Selain itu Agus juga berkesempatan mengunjungi Stasiun Vessel Traffic Service (VTS) Merak.
Dirjen Agus menyampaikan bahwa VTS Merak saat ini sudah memenuhi ketentuan internasional dan siap melayani pemberlakukan Traffic Separation Scheme (TSS) Selat Sunda dan Selat Lombok pada tanggal 1 Juli 2020 nanti.
“Yang penting dalam menghadapi pemberlakukan TSS Selat Sunda nanti, segenap unsur VTS Banten harus memberikan pelayanan yang terbaik dengan proaktif, kreatif dan terus berinovasi dalam upaya menciptakan keselamatan pelayaran di Selat tersebut,” tutup Agus.
Perpanjang Aturan Larangan Mudik dan Arus Balik hingga 7 Juni
Kementerian Perhubungan memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H.
Di mana aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 menjadi hingga 7 Juni 2020.
“Dengan demikian larangan mudik dan arus balik yang tadinya berlaku hingga 31 Mei 2020, diperpanjang hingga 7 Juni 2020"
"Kemenhub akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian,” kata Adita Irawati Juru Bicara Kementerian Perhubungan di Jakarta, Sabtu (30/5/2020).
Keputusan perpanjangan masa berlaku ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020.
Tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah.
Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Di mana sebelumnya Permenhub 25/2020 berlaku hingga 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
"Terbitnya Keputusan Menhub ini untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 25 Mei 2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020,” ujar Adita.
Adita mengatakan, melalui Keputusan Menteri ini, Menteri Perhubungan meminta kepada para Dirjen di Lingkungan Kemenhub, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek.
Serta Gubernur, Bupati/Walikota, tim satgas Gugus Tugas pusat serta daerah, dan para operator transportasi untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi aturan ini.
“Dalam setiap mengeluarkan aturan dan kebijakan, Kemenhub selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan stakeholder terkait lainnya, sehingga kebijakan yang dikeluarkan dapat selaras dan saling mendukung dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19,” ungkap Adita.
50 Kendaraan Pribadi Terjaring Razia di Depok
Puluhan kendaraan pribadi maupun mobil travel yang berencana kembali ke Kota Depok setelah mudik, terjaring razia yang digelar Satuan Lalu Lintas Polrestro Depok, Jumat (29/5/2020).
Kasat Lantas Polrestro Depok Kompol Erwin Aras Genda mengatakan, sebanyak 50 kendaraan pribadi di daerah perbatasan berhasil diperintahkan untuk memutar balik.
“Ada juga satu unit mobil angkutan mudik travel mengangkut pemudik sebanyak 17 orang asal Kuningan, Jawa Barat menuju Depok kita amankan juga,” ujarnya kepada wartawan seusai apel Satlantas Polrestro Depok di lapangan Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Depok, Jumat (29/5/2020).
Untuk mobil travel, kata jebolan Akpol 2003 ini, pihaknya mengamankan juga minibus jenis Isuzu Elf bernomor polisi E 7502 VC, beserta 10 penumpangnya ke Polres Metro Depok.
“Setelah para penumpang termasuk sopir travel kita data sesuai identitas KTP, langsung kita suruh pulang ke rumah masing-masing. Sementara itu untuk mobil kita sita sebagai barang bukti melanggar Pasal 308 Jo 173 UU No. 22 Tahun 2009 tentang pelanggaran trayek,” katanya.
Sementara puluhan kendaraan pribadi yang terjaring, dikatakan Erwin telah melanggar Peraturan Wali Kota Depok Tahun 2020, Pasal 5 Ayat 2 tentang persyaratan masuk ke Kota Depok.
Dengan landasan aturan tersebut, Erwin mengatakan pihaknya memerintahkan kendaraan tersebut untuk memutar balik kendaraannya.
“Peningkatan penjagaan PSBB Covid -19 ini kita optimalkan melalui patroli biru dimulai dari pukul 00.00 WIB hingga 06.00 WIB,” ucapnya.
“Pada waktu itulah yang rentan para pemudik atau pengendara bisa lolos pantauan anggota karena di pos check point PSBB ada keterbatasan waktu mulai dari pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB,” tutur Erwin lagi.
Dalam Patroli Biru tersebut melibatkan 34 personel yang terdiri dari anggota Lantas, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok.
Puluhan petugas tersebut terbagi di empat wilayah perbatasan yang akan masuk ke Kota Depok dan Jakarta.
“Untuk lebih memaksimalkan penyekatan kendaraan yang akan masuk ke Jakarta dan Depok, selain melalui Pos Check Point PSBB yang tersebar di 20 titik Kota Depok, kita juga buat Patroli Biru dengan cara bertindak Hunting Sistem,” papar Erwin. (M24/VIN/Wartakotalive.com)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Arus Mudik Lebaran 2020 Masih Tinggi, 200 Kendaraan Gagal Masuk ke Jakarta Barat,