Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mudik 2020

Banyak yang Gagal Masuk Jakarta Barat, Kondisi Arus Mudik Terkini, Dijaga Ketat Polisi Lalu Lintas

Ia mengatakan setidaknya aparat polisi lalu lintas berhasil mencegat 200 kendaraan di tiga titik pos pemantauan di Jakarta Barat Minggu (31/5/2020).

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Terjadi peningkatan kendaraan yang nekat mudik di tengah pandemi Covid-19 

Kementerian Perhubungan telah memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 menjadi hingga 7 Juni 2020.

Adapun keputusan perpanjangan masa berlaku ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020.

tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah.

Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Sebelumnya, Permenhub 25/2020 berlaku hingga 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo melakukan peninjauan ke Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Pelabuhan Panjang, Sabtu (30/5/200).

Guna memantau dan memastikan implementasi KM. 116/2020 di lapangan sekaligus melakukan pengawasan pengendalian transportasi di kedua pelabuhan tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Agus langsung meninjau ke lapangan dan memantau situasi implementasi KM 116 Tahun 2020 dan protokol kesehatan Covid-19 di Kantor KSOP Banten dan dilanjutkan ke Terminal/Dermaga Bandar Bakau Jaya yang melayani Kapal Ro-ro tujuan Merak-Bakaehuni Lampung.

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Agus berpesan agar seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk tetap mengutamakan pentingnya pelayanan keselamatan pelayaran.

Khususnya di tengah-tengah pandemi wabah corona (Covid-19) dan memastikan kelancaran pasokan logistik lewat jalur laut tetap terjamin.

"Terbitnya Keputusan Menhub tersebut untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 25 Mei 2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020,” ujar Agus di sela-sela kunjungannya ke Pelabuhan Merak dan Banten, Sabtu (30/5/2020).

Kedepan, era new normal pada transportasi laut akan diberlakukan, dimana masyarakat akan mulai kembali beraktivitas secara normal.

Namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Terkait dengan kondisi ini, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) termasuk KSOP Kelas I Banten dan KSOP Kelas I Panjang untuk terus bersinergi.

Dengan semua pihak terkait seperti Pemerintah Daerah dan Gugus Tugas Covid-19 untuk mendukung penerapan protokol kesehatan Covid-19 di masa new normal nanti.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved