Pemakzulan Jokowi
Ada Rencana Pemakzulan Jokowi hingga Ancaman Pembunuhan, Refly Harun: Suasana Horor
Seminar bertajuk pemakzulan presiden di masa pandemi Virus Corona dibatalkan. Refly Harun soroti hal tersebut.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar angkat bicara soal kabar batalnya seminar bertajuk pemakzulan presiden di masa pandemi Virus Corona.
Pada kesempatan yang sama, Pakar Hukum Tata Negara lainnya, yakni Refly Harun juga menangapi hal tersebut.
Dilansir TribunWow.com, Zainal Arifin Mochtar menanggap pembatalan seminar tersebut menjadi wujud tak diizinkannya warga berbeda pendapat dengan pemerintah.
Ia bahkan menyinggung soal pihak yang sengaja menghalangi publik mengkritik pemerintah.
Hal itu disampaikan Zainal Arifin dalam kanal YouTube Refly Harun, Minggu (31/5/2020).
Pada kesempatan itu, sebelumnya Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun meminta pendapat Zainal soal kebebasan berpendapat di era sekarang.
Menurut Refly, pembicaraan soal kebebasan seharusnya bahkan sudah selesai diperdebatkan sejak era reformasi.

Karena itu, Refly menganggap situasi yang kini terjadi begitu horor.
"Di republik ini Bung merasa enggak sesungguhnya kok sepertinya kita masih berkutat soal-soal yang sifatnya harusnya kita sudah selesai sejak reformasi," kata Refly.
"Yaitu kebebasan berserikat, berkumpul serta mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan. Bung merasa enggak sepertinya kok ada suasana horor dalam hal itu saat ini?"
Menanggapi pertanyaan Refly, Zainal lantas menyoroti kebijakan yang seolah melarang publik berbeda pendapat dengan pemerintah.
Menurut Zainal, kebebasan berpendapat seharusnya menjadi hak penuh publik.
"Saya mengatakan begini, jadi berbeda pendapat ini seakan-akan menjadi bid'ah, lalu kemudian orang penganjur bid'ah ini harus masuk neraka," ujar Zainal.
"Padahal menurut saya seharusnya kebabasan itu bagian penting sepanjang kemudian tidak ada pemaksaan dan lain sebagainya."
Lantas, Zainal menyinggung adanya pihak yang sengaja mencegah publik untuk berpendapat.