Populer Internasional
Presiden China Xi Jinping Disebut Adalah Pemimpin Diktator, Eks Pejabat Hong Kong: Gagasan Diktator
"Xi Jinping membenci hal-hal yang dijanjikan Hong Kong di bawah 'satu negara, perjanjian dua sistem'
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dikabarkan Parlemen China pada minggu ini telah menyetujui keputusan untuk membuat undang-undang bagi Hong Kong yang bisa mengekang hasutan, pemisahan diri, terorisme, dan campur tangan asing.
"Xi Jinping membenci hal-hal yang dijanjikan Hong Kong di bawah 'satu negara, perjanjian dua sistem'
yang diajukan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dengan sengaja dia langgar," kata Patten.
"Apa yang dia harap bisa dia lakukan adalah untuk menghancurkan Hong Kong." tambahnya.
Patten mengatakan, tindakan Xi Jinping telah menempatkan posisi Hong Kong sebagai pusat keuangan internasional utama Asia kini dipertanyakan.
"Apa artinya? Ini berarti tanda tanya yang serius bukan hanya tentang masa depan Hong Kong sebagai masyarakat bebas,
tetapi juga tentang kemampuan Hong Kong untuk terus berlanjut sebagai pusat keuangan internasional utama di Asia,” kata Patten.

Ia menambahkan, banyak orang akan mencoba meninggalkan Hong Kong dan arus modal juga akan mengalir keluar.
Otonomi Hong Kong, sampai sekarang, telah memberikan kepercayaan kepada investor terhadap sistem hukum dan tata kelola wilayah tersebut.
Sementara sistem hukum Tiongkok bertanggung jawab kepada Partai Komunis.
"Apa yang Anda hadapi dalam konflik adalah gagasan diktator tentang apa hukum itu dengan common law yang tidak diragukan lagi akan menyebabkan pertikaian konstitusional," imbuh Patten.
• China Ancam Kerahkan Militer untuk Hancurkan Taiwan: Kita Bukanlah Tiongkok Tua yang Rapuh
Pemimpin Hong Kong Ancam AS
Pejabat senior pemerintah Hong Kong mengecam pada hari Sabtu (30/5/2020) atas langkah-langkah yang diambil oleh AS.
Seperti yang diketahui, Presiden AS Donald Trump melepaskan status khusus negara kota itu dalam upaya untuk menghukum China karena memberlakukan undang-undang keamanan nasional di pusat keuangan global.

Melansir Reuters, berbicara selang beberapa jam setelah Trump mengatakan kota itu tidak lagi memiliki hak ekonomi dan beberapa pejabat dapat menghadapi sanksi dari AS,
Menteri Keamanan Hong Kong John Lee mengatakan kepada wartawan bahwa pemerintah Hong Kong tidak dapat diancam dan akan terus maju dengan undang-undang baru.
"Saya tidak berpikir mereka akan berhasil menggunakan cara apa pun untuk mengancam pemerintah (Hong Kong), karena kami percaya apa yang kami lakukan adalah benar," kata Lee seperti yang dikutip Reuters.
Menteri Kehakiman Hong Kong Teresa Cheng mengatakan dasar untuk tindakan Trump adalah sepenuhnya salah besar, dengan mengatakan undang-undang keamanan nasional adalah legal dan diperlukan.
Dalam beberapa retorika terberatnya, Trump mengatakan Beijing telah melanggar kesepakatan atas tingkat otonomi tinggi Hong Kong, dengan mengusulkan undang-undang keamanan nasional.
"Kami akan mengambil tindakan untuk mencabut perlakuan istimewa Hong Kong sebagai wilayah pabean dan perjalanan yang terpisah dari seluruh Tiongkok," kata Trump,
seraya menambahkan bahwa Washington juga akan menjatuhkan sanksi pada individu yang dianggap bertanggung jawab atas pembungkaman kebebasan Hong Kong .
Trump mengatakan kepada wartawan di Gedung Putih bahwa langkah China di Hong Kong adalah tragedi bagi dunia.
Akan tetapi ia tidak memberikan jadwal pasti untuk langkah itu.
• Jendral China: Siap Hancurkan Taiwan, Ambil dengan Paksa Adalah Opsi Utama Bagi Beijing
Sumber: Kontan.co.id