Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Belajar Mengajar di Sekolah

Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah Segera Dibuka, Begini Penjelasan Kemendikbud

Mekanismenya (pembukaan sekolah) menunggu pengumuman dari Pak Menteri ( Nadiem Makarim) minggu depan. Syaratnya seperti apa

Warta Kota/henry lopulalan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019). Rapat kerja tersebut membahas sistem zonasi dan Ujian Nasional (UN) tahun 2020, serta persiapan pelaksanaan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Segera dibuka kegiatan belajar mengajar di sekolah selama masa wabah pandemi Covid-19 pada minggu depan.

Terkait hal itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim akan mengumumkan mekanisme dan syaratnya. 

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud), Hamid Muhammad.

"Mekanismenya (pembukaan sekolah) menunggu pengumuman dari Pak Menteri ( Nadiem Makarim) minggu depan. Syaratnya seperti apa," kata Hamid melalui telekonferensi, Kamis (28/5/2020).

Menurutnya, pembukaan sekolah di daerah bisa dilakukan oleh pemerintah daerah atas daerah rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Hamid menambahkan, saat ini Kemendikbud tengah menggodok mekanisme dan syarat pembukaan kegiatan di sekolah bersama para ahli.

"Sehingga, kita tak bisa serta-merta mengatakan buka atau tidak. Jadi mohon bersabar. yang disampaikan Menteri (Nadiem) itu betul, boleh atau tidaknya (buka sekolah) menunggu gugus tugas," kata Hamid.

Hamid mengatakan, sebagian besar daerah masih akan melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ), terutama di daerah zona merah dan kuning. Sementara itu, kegiatan belajar tatap muka mungkin dilakukan di zona hijau Covid-19.

"Siapa yang menetapkan itu (zona), ya Gugus Tugas dan Kemenkes. Tahapannya agak ketat. mekanismenya menunggu pengumuman dari Pak Menteri dari minggu depan. Syaratnya seperti apa," ujarnya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan tahun ajaran baru 2020/2021 akan tetap dimulai pada tanggal 13 Juli 2020.

Dimulainya tahun ajaran baru tanggal 13 Juli 2020 bukan berarti siswa belajar di sekolah.

Keputusan belajar di sekolah akan terus dikaji berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Siapkan sarana kesehatan

Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Satriwan Salim mengatakan wacana pembukaan sekolah pada pertengahan Juli 2020 harus dipikirkan matang-matang, tidak tergesa-gesa, dan harus memperhatikan data terkait penanganan Covid-19 di tiap wilayah.

Ia menambahkan rencana pembukaan sekolah menuntut koordinasi, komunikasi, dan validitas data yang ditunjukkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Jika kondisi penyebaran Covid-19 masih tinggi, sebaiknya opsi memperpanjang metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) adalah yang terbaik," kata Satriwan dalam keterangan tertulis.

Jika komunikasi, koordinasi, dan pendataan sudah benar-benar valid dan meyakinkan sehingga pemerintah membuka sekolah pada pertengahan Juli di Zona Hijau, maka FSGI meminta dinas pendidikan dan sekolah harus menyiapkan berbagai sarana kesehatan pendukung.

"Sekolah harus menyiapkan: hand sanitizer di tiap ruangan; sabun cuci tangan; perbanyak keran cuci tangan; semua warga sekolah wajib mengenakan masker; penyediaan APD di UKS/klinik sekolah; dan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat," tambah Satriawan.

Selain itu, Kemendikbud harus segera membuat Pedoman Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang dikombinasikan dengan Protokol Kesehatan. Sebab MPLS kali ini akan sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Mendikbud Nadiem Makarim Segera Umumkan Mekanisme dan Syarat Pembukaan Sekolah,

https://jakarta.tribunnews.com/2020/05/29/mendikbud-nadiem-makarim-segera-umumkan-mekanisme-dan-syarat-pembukaan-sekolah?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved