Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Minut

Memutus Mata Rantai Covid-19, Ini Yang Dilakukan Hukum Tua Desa Watutumou II

Lanjut Bawanda, akan dilaksanakannya penjagaan 1 x 24 jam mulai hari jumat 29 mei 2020.

Penulis: | Editor: Maickel Karundeng
ferdinan ranti/tribun manado
Hukum Tua Desa Watutumou II, Defli Bawanda 

TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Untuk memutus mata rantai Covid-19, penjagaan akan dilakukan.

"Sehubungan dengan diberlakukannya jalur satu pintu untuk keluar/masuk wilayah Desa Watutumou II," kata Hukum Tua Desa Watutumou II, Defli Bawanda, Kamis (28/5/2020).

Lanjut Bawanda, akan dilaksanakannya penjagaan 1 x 24 jam mulai hari jumat 29 mei 2020.

"Dalam rangka pembatasan orang/warga dari luar desa memasuki wilayah desa watutumou II. Maka disampaikan kepada orang/warga yang sudah tinggal diwilayah desa watutumou II yang belum memiliki KTP "beralamat" desa watutumou II, untuk segerah membuat keterangan domosili dikantor desa," katanya.

Kumtua mengajak masyarakat agar bersama-sama perangi Covid-19, dengan cara patuhi aturan pemerintah.

"Selalu pakai masker, selalu cuci tangan pakai sabun, jaga kesehatan serta berdoa agar masa pandemi ini bisa berakhir," pungkasnya.(fer)

 Stop Sebar Video Pisang Goroho, Ormas Perempuan Mengecam Keras

Subscribe Akun YouTube Tribun Manado Official di Bawah Ini:

Follow Instragram Tribun Manado di Bawah Ini:

Atau Like Facebook Tribun Manado di Bawah Ini:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved