News
Update Napi Asimilasi yang Kembali Ditangkap, Polri: Bertambah Menjadi 140
Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan update jumlah narapidana asimilasi yang kembali berurusan dengan kepolisian hingga kini ada 140 narapidana.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pandemi virus corona yang awalnya terjadi di Kota Wuhan, China, saat ini sudah meneybar diseluruh dunia.
Salah satunya berdampak di indonesia, yang saat ini kasus Covid-19 masih terus bertambah setiap harinya, sehingga pemerintah membuat beberapa aturan baru.
Dikabarkan oleh Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan update jumlah narapidana asimilasi yang kembali berurusan dengan kepolisian hingga kini ada 140 narapidana.
• Gara-gara Australia Setuju Penyelidikan Awal Kasus Covid-19, China Murka dan Memboikot Produknya
• Menhan China Mengaku Konflik Antara AS dan China Sudah Berisiko Tinggi
• Ini Respon Helmy Yahya, Terkait Dewas Tunjuk Iman Brotoseno Sebagai Dirut PAW TVRI

"Tercatat ada 140 narapidana asimilasi yang kembali melakukan kejahatan baik itu penganiayaan, perkosaan, pencurian kendaraan bermotor, judi, pembunuhan sampai penggelepan," tutur Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Rabu (27/5/2020).
Ahmad Ramadhan menjelaskan angka ini mengalami kenaikan.
Dimana hingga Lebaran kedua Senin (25/5/2020) tercatat ada 135 narapidana asimilasi yang kembali ditangkap oleh 23 Polda.
Kini selang tiga hari, jumlah narapidana asimilasi yang kembali ditangkap karena berulah ada 140 narapidana atau bertambah lima orang.
Mereka tersebar di hampir seluruh Polri.
Polda yang paling banyak menangani narapidana asimilasi kembali berulah yakni Polda. Jawa Tengah, Polda Sumatera Utara, Polda Riau, dan Polda Jawa Barat.
Dengan makin bertambahnya narapidana asimilasi yang kembali berurusan dengan polisi, Ahmad Ramadhan menambahkan Polri terus ikut mengawasi para narapidana asimilasi dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada.
Dilansir dari Kompas.com, hingga saat ini, setidaknya ada 135 narapidana yang kembali berulah setelah menghirup udara bebas.
“Narapidana yang tertangkap kembali setelah mendapatkan kebijakan Kemenkumham akibat adanya Covid-19 total 135 napi,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan melalui keterangan tertulis, Senin (25/5/2020).
Ramadhan menuturkan, jenis tindak pidana yang dilakukan para napi bervariasi, seperti pencurian hingga penyalahgunaan narkoba.
"Kasus dominan di curat (pencurian dengan pemberatan), curas (pencurian dengan kekerasan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor), dan ada juga kasus pemerkosaan, pembunuhan dan narkoba," ujarnya.

Kasus Sebelumnya yang paling Heboh Yaitu Membakar Rumah Mertuanya