Kriminal
Remaja Polisi Gadungan di Tangerang Selatan Ditangkap, Acungkan Pistol ke Tim Resmob
"Tersangka mengeluarkan ledakan sebanyak lima kali dari senjata yang dibawa tersangka dan menyuruh korban untuk berhenti," cerita Afroni.
TRIBUNMANADO.CO.ID, TANGERANG SELATAN - Kelompok polisi gadungan yang menculik dan memeras remaja di Tangerang Selatan benar-benar meresahkan.
Minggu (24/5/2020) salah satu korbannya diculik dan diperas di Jalan Raya Bintaro Sektor 3, Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jawa Barat.
Dalam aksinya, kelompok polisi gadungan ini mengendarai Kijang Innova berpelat dinas polisi 1512-01.
Mereka juga mempersenjatai dirinya dengan membawa airsoft gun.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Pondok Aren, Kompol Afroni Sugiarto saat dikonfirmasi TribunJakarta.com pada Selasa (26/5/2020).
Polisi gadungan itu sempat meletuskan tembakan ke udara sebanyak lima kali saat mengintimidasi korban berinisial AH (16).
"Tersangka mengeluarkan ledakan sebanyak lima kali dari senjata yang dibawa tersangka dan menyuruh korban untuk berhenti," cerita Afroni.
"Tersangka turun dari mobil, kemudian salah seorang tersangka menodongkan senjata airsoft gun ke arah korban dan menyuruh untuk duduk," sambung dia.
Selain mengintimidasi korban, satu di antara lima polisi gadungan mengacungkan airsoft gun ke arah aparat Polsek Pondok Aren yang menanyakan kartu keanggotan mereka.
"Tim Resmob langsung menghampiri mobil tersebut dan keluar dari dalam mobil lima orang tersangka," kata dia.
Salah satu tersangka mengaku polisi berpangkat AKP lulusan Akpol 2013 dari Paminal Mabes Polri.
"Tersangka ini mengatakan, 'Mau panjang atau pendek?' Serta menodongkan senjata yang dibawa ke arah Tim Resmob," jelasnya.
Tim Resmob Polsek Pondok Aren pun mengamankan kelima polisi gadungan yang masih remaja.
Mereka adalah Donardi (18), Syarif Hidayat (20), Azel (18), Bryan (21) dan Josiah (18).
Aparat juga mengamankan tiga unit airsoft gun berjenis revolver, makarov dan glock.
Korbannya Remaja Nongkrong
AH diculik dan diperas, saat sedang nongkrong dengan teman-temannya di pinggir jalan.
Tiba-tiba ada mobil Kijang Inova berpelat dinas polisi 1512-01 datang menghampiri. AH dan teman-temannya pun kabur menggunkan sepeda motor.
Namun AH dipepet mobil yang juga menggunkan rotator biru itu. AH dipepet sambil diintimidasi dengan lima kali letusan senjata hingga berhenti.
Polisi gadungan itu berdalih mobilnya terserempet. AH ditanyai hal kepemilikan surat kendaraannya.
Ia tidak bisa menunjukkannya dan dibawa masuk ke dalam mobil. Di dalam mobil, AH diperas diminta uang sambil diancam menggunakan airsoft gun.
Bahkan sempat diancam akan dijebloskan ke penjara Polsek Pondok Aren.
Ancaman itu berakhir sampai Tim Resmob Polsek Pondok Aren menghentikan aksi kelima polisi gadungan itu di Jalan Graha Raya depan Kompleks Mahagoni.
Atas perbuatannya, kelima polisi gadungan itu dijerat pasal pemerasan, 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kelompok Remaja Ngaku Polisi Todongkan Pistol ke Tim Resmob: Mau Panjang atau Pendek?.