Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Panduan New Normal di Tempat Kerja, Jokowi: Kita Harus Hidup Berdampingan dengan Covid

Kementrian Kesehatan mengeluarkan panduan new normal pasca-Pembatasan Sosial Berskala Besar

Editor: Rhendi Umar
Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau penyaluran paket bantuan sosial kepada masyarakat di Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Senin (18/5/2020). / Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementrian Kesehatan mengeluarkan panduan new normal pasca-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Akan ada pemeriksaan tubuh di setiap titik masuk.

Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak masyarakat Indonesia untuk berdamai dengan Covid-19.

Hal ini merujuk pada pernyataan WHO yang menyebut virus corona tak akan segera menghilang dan tetap berada di tengah masyarakat.

"Artinya kita harus berdampingan hidup dengan Covid. Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, berdamai dengan Covid. Sekali lagi, yang penting masyarakat produktif, aman, dan nyaman," katanya dalam siaran pers, Jumat (15/5/2020), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

"Keselamatan masyarakat tetap harus menjadi prioritas. Kebutuhan kita sudah pasti berubah untuk mengatasi risiko wabah ini. Itu keniscayaan, itulah yang oleh banyak orang disebut sebagai new normal atau tatanan kehidupan baru," katanya.

Kini, pemerintah terus melakukan persiapan menuju fase new normal.

Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan protokol new normal bagi perkantoran dan industri.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Dalam keputusan yang ditetapkan pada 20 Mei 2020, Menkes Terawan Agus Putranto memberikan panduan pasca-PSBB.

Berikut ini panduannya:

1. Bagi tempat kerja

a. Pihak manajemen/Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja selalu memperhatikan informasi terkini serta imbauan dan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah terkait Covid-19 di wilayahnya, serta memperbaharui kebijakan dan prosedur terkait Covid-19 di tempat kerja sesuai dengan perkembangan terbaru. (Secara berkala dapat diakses http://infeksiemerging.kemkes.go.id dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat)

Baca: Saran Politikus Golkar Agar Pemerintahan Jokowi Tidak Disalahkan Publik Saat Terapkan New Normal

Baca: Jokowi Minta Uji Spesimen Corona Dilakukan Secara Masif untuk Menghadapi New Normal

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved