Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Begini Rencana Pemerintah Terkait Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi Covid 19

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Diundur dan rencananya bakal digelar 9 Desember.

surabaya.tribunnews.com/fatimatuz zahro
Mendagri Tito Karnavian saat memberikan paparan di Rakor Pemerintahan Tahun 2020 Provinsi Jatim di Grand City, Jumat (31/1/2020). 

Keputusan mengenai penundaan ini sebelumnya sudah tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020).

Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.

Kemudian pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

Namun dalam Ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan. (*)

Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020, Mendagri Sebut Gugus Covid-19 Sudah OK

https://surabaya.tribunnews.com/2020/05/27/pilkada-serentak-digelar-9-desember-2020-mendagri-sebut-gugus-covid-19-sudah-ok

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved