Nasional
Begini Rencana Pemerintah Terkait Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi Covid 19
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Diundur dan rencananya bakal digelar 9 Desember.
Keputusan mengenai penundaan ini sebelumnya sudah tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020).
Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.
Kemudian pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
Namun dalam Ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan. (*)
Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020, Mendagri Sebut Gugus Covid-19 Sudah OK
https://surabaya.tribunnews.com/2020/05/27/pilkada-serentak-digelar-9-desember-2020-mendagri-sebut-gugus-covid-19-sudah-ok