Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

New Normal di Indonesia

Ini Cara Mendapatkan Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta Berdasarkan Pergub

Dalam mencegah penularan pagebluk corona ( Covid-19), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan Pergub 47 Tahun 2020.

Editor: Rizali Posumah
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Polisi mendata mobil trevel dan bus yang di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2020). Polda Metro Jaya (PMJ) mengamankan 202 kendaraan bus dan travel gelap yang berupaya membawa pemudik untuk pulang kampung sejak 8-11 Mei 2020. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pergub tersebut menjadi landasan hukum sekaligus acuan bagi masyarakat yang terpaksa keluar Jabodetebak di masa pandemi. Namun demikian, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan izin.

Dijelaskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, masyarakat di Jakarta yang ingin keluar kota atau meninggalkan Jabodetabek wajib membuat Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) dari Pemprov DKI. Demikian juga bagi masyarakat luar Jabodetabek yang ingin masuk area Ibu Kota.

SIKM sendiri hanya akan diberikan bagi masyarakat yang bekerja pada 11 sektor yang telah dikecualikan.

Mulai dari kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar/ utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, serta kebutuhan sehari-hari.

Tidak hanya itu, masyarakat biasa di luar dari 11 sektor tersebut juga bisa mengajukan SIKM untuk keperluan mendesak, seperti membutuhkan pelayanan medis, atau mengujungi keluarga inti yang sakit keras maupun meninggal dunia.

Dijelaskan pada Pasal 6 Bab IV, proses pengajuan SIKM dapat langsung diakses secara daring melalui situs corona. jakarta.go.id dengan melengkapi beberapa persyaratan, seperti :

a. surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya;

b. surat pernyataan sehat bermeterai;

c. surat keterangan:

1. perjalanan dinas keluar Jabodetabek;

2. surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek; atau

3. bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha diluar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang; dan

d. bagi orang asing memiliki KTP-el/izin tinggal tetap.

Dalam situs corona.jakarta.go.id, terpampang jelas panduan kepengurusan untuk mendapatkan SIKM. Penting diketahui, SIKM berlaku baik bagi masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik Jakarta atau pun tidak.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved