Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Narkoba

Berujung Hukuman Mati, Demi Gaya Hidup & Uang Kuliah Mahasiswi Nekat Jadi Kurir Narkoba Antar Negara

Kisah panjang Emi Sulastriani, mahasiswi asal Makassar yang nekat jadi kurir narkoba lintas negara.

Editor:
DOK POLRES NUNUKAN Emi Sulastriani
mahasiswi Makassar dituntut hukuman mati, nekat melawan hukum demi gaya hidup dan uang kuliah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID  - Kisah nyata dari seorang mahasiswi bernama Emi Sulastriani.

Bermula dari salah dalam menjalankan pilihan hidupnya, siapa sangka Emi Sulastriani berani melanggar hukum lintas negara hanya demi uang.

Hal ini pun terungkap dan mengantarkan Emi Sulastriani sang mahasiswi asal Makassar ini harus dituntut hukuman mati.

Padahal Emi Sulastriani adalah calon guru dari Kota Makassar. 

Akibatnya Mahasiswi Perguruan Tinggi Swasta di Makassar, Sulsel ini harus digiring ke pengadilan. 

Padahal masa depannya masih panjang.

Kisah panjang Emi Sulastriani, mahasiswi asal Makassar yang nekat jadi kurir narkoba lintas negara?

Kini, dia dituntut hukuman berat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara,

menuntut hukuman mati seorang mahasiswi berinisial Emi Sulastriani karena kasus narkoba.

Perempuan usia 22 tahun itu merupakan salah satu mahasiswi semester 7 di salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar, Sulawesi Selatan ( Sulsel ).

Emi Sulastriani ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan,

awal September 2019 lalu, karena membawa narkotika jenis sabu berat 20 kilogram dari Tawau, Malaysia.

“Menurut kami, perbuatan terdakwa sudah berulang dan barang buktinya pun besar yang pernah ada di Nunukan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nunukan, Andi Zaenal, saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/5/2020).

Pasal yang dikenakan yakni 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved