Pilkada Serentak
Nasib Pilkada Serentak Sulut Masih Menggantung, KPU Sulut Masih Tunggu Perubahan PKPU
Meski begitu, Mewoh mengatakan KPU Provinsi Sulut, siap menindak lanjuti jika memang sudah ditetapkan PKPU
Penulis: Erlina Langi | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tarik ulur pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di 270 daerah se-Indonesia, antara pemerintah pusat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, membuat nasib Pilkada di Sulut, masih menggantung.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Sulut, Dr Ardiles Mewoh saat dikonfirmasi Senin (25/5/2020) mengatakan hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut tentang kepastian pelaksanaan Pilkada di tujuh kabupaten/kota serta pemilihan gubernur.
"Sebab kita tetap harus menunggu adanya perubahan PKPU mengenai jadwal dan tahapan Pilkada, sehingga akan sulit menentukan kapan kepastian pelaksanaan Pilkada serentak," ucapnya.
Meski begitu, Mewoh mengatakan KPU Provinsi Sulut, siap menindak lanjuti jika memang sudah ditetapkan PKPU terkait jadwal dan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak.
"Entah itu tetap berlangsung Desember atau ditunda, kita siap mengikuti instruksi, jika memang sudah ada. Untuk sekarang, pastinya kami masih menunggu hingga selesai perubahan PKPU," tandasnya.
Diketahui sebelumnya kementrian dalam negeri (Kemendagri) telah mengusulkan bahwa pemungutan suara dalam Pilkada serentak, tetap akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020
Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar Jumat (22/5/2020) mengatakan, pandemi Covid-19 tidak dapat diprediksi keberlangsungannya hingga sampai kapan.
Di sisi lain, tuntutan keberlangsungan proses demokrasi harus tetap berjalan. ”Kita harus optimistis bahwa kita bisa melaksanakan pilkada ini,” ujarnya
Bahtiar menyebut jajaran pemerintah seperti kementerian kesehatan hingga gugus tugas penanggulangan Covid-19, siap mendukung pelaksanaannya dengan menerapkan protokol kesehatan.
Sementara Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menambahkan, pihaknya sudah mengkaji pemilu secara global pada masa pandemi.
"Ada 26 negara di dunia yang tetap menjalankan dan hampir semuanya menunjukkan spirit nationnya yang luar biasa,” imbuhnya.
Indonesia, tambah dia, bisa melakukan hal serupa. Yang terpenting, pelaksanaannya bisa diikuti dengan memenuhi protokol kesehatan.
Akmal mengatakan, Kemendagri juga sudah melakukan kajian sebagai bahan masukan ke KPU untuk menjalankan tahapan pada masa pandemi.
Untuk tahap pemutakhiran data pemilih misalnya, Kemendagri mengusulkan agar prosesnya menggunakan standar kesehatan yang ketat.
Petugas harus memiliki syarat sehat dan memperhatikan physical distancing.
Kerja tersebut, kata Akmal, sudah bisa dilakukan relawan Kementerian Sosial dalam menyisir data bansos, dimana relawan dari Kemensos dapat bekerja dengan baik.
"Contoh lain dalam pendaftaran pasangan calon, Kemendagri mengusulkan agar tata caranya ditata. Misalnya, cukup diwakilkan beberapa orang tanpa iring-iringan," tuturnya
Akmal menambahkan, jika menunggu pandemi selesai, akan sangat sulit. Apalagi, WHO sudah menyebut pandemi akan berlangsung hingga dua tahun.
Terpisah Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, sebagaimana disampaikan dulu, opsi 9 Desember bisa saja dilaksanakan.
Hanya, ada banyak prasyarat yang harus dipenuhi. Dari sisi regulasi misalnya, apakah mungkin teknis tahapan pilkada disesuaikan, sementara UU 10/2016 sudah mengatur rigit.
”PKPU nggak boleh bertentangan dengan UU. Suatu saat bisa dipersoalkan pasangan calon, bahaya,” ujarnya.
Kemudian dari sisi anggaran, implikasi penggunaan protokol kesehatan juga tidak sederhana.
Dari hitungan KPU, untuk yang paling minim seperti masker saja, kebutuhannya sangat besar.
Setidaknya penyelenggara harus menyediakan 105 juta masker untuk pemilih dan petugas di 270 daerah.
Selain itu, tambah dia untuk hand sanitizer, jika setiap TPS menyediakan satu, akan dibutuhkan 150 ribuan botol.
”Termasuk sembilan petugas per TPS. Di negara lain, mereka memfasilitasi petugas dengan APD,” imbuhnya.
Jumlah anggaran tersebut bisa bertambah jika nanti kebijakan pengurangan jumlah pemilih per TPS dijalankan.
"Konsekuensi anggaran yang harus ditanggung sangat besar," tuturnya.
Selanjutnya, dari sisi kultur, KPU mempertanyakan apakah masyarakat sudah mampu menjalankan tahapan pilkada sesuai protokol kesehatan. Sebab, jika tidak mampu, pilkada akan menjadi klaster persebaran baru.
"Apakah cukup waktu, kultur masyarakat bisa menerima new normal dan menjalankan," tandas Budiman. (drp)
BERITA TERPOPULER :
• Potret Suasana Lebaran Bunga Citra Lestari tanpa Ashraf, Ditemani Ibu Mertua, Noah Jadi Sorotan
• 4 Bocah Dijemput Petugas Covid-19, Ayah dan Ibu Sudah Positif Virus Corona Pekan Lalu
• 12 Pemain Sepak Bola Dunia yang Dulu Kaya Raya, Kini Bangkrut
TONTON JUGA :