Idul Fitri 2020
Tidak Sah, Salat Idul Fitri di Rumah dengan Cara Live Streaming, Berikut Ini Penjelasan Lengkap MUI
Pelaksanaan Salat Ied atau Salat Idul Fitri di rumah dengan cara live streaming tidak sah. Berikut penjelasan MUI.
"Tetap harus memang melaksanakan, tapi solusinya bukan dengan cara virtual, solusinya dengan salat jemaah di rumah," papar Asrorun.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 28 tahun 2020.
Fatwa MUI No 28 tahun 2020 itu tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19
Fatwa lengkap MUI terkait tata cara salat Idul Fitri 1441 H pada masa Virus Corona baik dilaksanakan di masjid, tanah lapang (terbuka) maupun di rumah saja.
Ada empat hal yang menjadi pertimbangan MUI mengeluarkan fatwa tersebut pada 20 Mei 2020 atau 20 Ramadan 144H tersebut.
4 pertimbangan Fatwa MUI terkait salat Idul Fitri 1441 H adalah sebagai berikut:
1. bahwa shalat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan;
2. bahwa sampai saat ini wabah COVID-19 masih menjadi pandemi nasional yang belum sepenuhnya diangkat oleh Allah SWT;
c. bahwa masyarakat bertanya tentang tata cara shalat Idul Fitri saat pandemi COVID-19;
d. bahwa karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang Panduan Kaifiat Takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi COVID-19 untuk dijadikan pedoman.
Berikut adalah Isi Fatwa MUI tentang Salat Idul Fitri 1441 H atau pada masa Virus Corona.
KETENTUAN DAN PANDUAN HUKUM
I. Ketentuan Hukum
1. Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan ( syi’ar min sya’air al-Islam).
2. Shalat idul fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.