Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tes Cepat Covid 19

Ini Syarat Orang Ikut Rapid Test atau Tes Cepat Covid 19, Tak Perlu Jika Sehat

Tes cepat bertujuan untuk deteksi dini kasus COVID-19 sehingga pemerintah dapat melakukan tindakan-tindakan yang tepat untuk mencegah penyebaran virus

istimewa
Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Manado saat melakukan rapid test kepada pengurus FKDM Kota Manado, FKSM, PMI Cabang Manado dan relawan lainnya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Untuk siapakah (Rapid Test) atau tes cepat COVID-19? Berikut penjelasannya.  

Saat ini banyak pemberitaan mengenai Rapid Test. Dan tak sedikit masyarakat yang secara sukarela ingin melakukan tes tersebut untuk memastikan bahwa tidak terjangkit virus corona. 

Namun tes cepat tidak untuk semua orang. 

Tes cepat bertujuan untuk deteksi dini kasus COVID-19 sehingga pemerintah dapat melakukan tindakan-tindakan yang tepat untuk mencegah penyebaran virus.

Dikutip dari covid19.go.id yang perlu diketahui dari tes cepat itu adalah hanya untuk orang berisiko.

Dimaksud adalah orang yang pernah berkontak erat dengan orang sakit COVID-19

atau pernah berada di negara/wilayah yang dengan penularan lokal DAN memiliki gejala seperti demam atau gangguan sistem pernapasan (pilek/sakit tenggorokan/batuk).

Jadi, tak perlu tes cepat jika Anda sehat dan tak pernah kontak orang sakit COVID-19 atau berada di negara/ wilayah dengan penularan lokal COVID-19.

Kategori Orang Yang Ikut Tes Cepat (Rapid Test)

Yang mengikuti tes ada 3 kategori, yaitu OTG (Orang Tanpa Gejala), ODP (Orang Dalam Pemantauan) dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan). Petugas Kesehatan yang menentukan statusnya.

1. OTG (Orang Tanpa Gejala)

yaitu mereka yang tidak menunjukkan gejala tetapi pernah melakukan kontak erat dengan orang positif COVID-19.

2. ODP (Orang Dalam Pemantauan)

yaitu: Orang demam (≥38oC), riwayat demam atau pilek/ sakit tenggorokan/ batuk; dan dalam 14 hari terakhir sebelum timbul gejala pernah berada di negara/wilayah dengan penularan lokal atau melakukan kontak erat dengan orang sakit COVID-19 (terkonfirmasi ataupun probabel)

3. PDP (Pasien Dalam Pengawasan) 

Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), yaitu demam (≥38oC) atau riwayat demam; disertai salah satu gejala sakit pernapasan (batuk/ sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek/ pneumonia ringan hingga berat) dan dalam 14 hari terakhir sebelum timbul gejala pernah berada di negara atau wilayah dengan penularan lokal

Orang dengan demam (≥38oC) atau riwayat demam atau ISPA dan dalam 14 hari terakhir sebelum timbul gejala pernah berkontak erat dengan orang sakit COVID -19 (terkonfirmasi ataupun probabel)

Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan

Lebih Jelas Mengenai OTG

Kementerian Kesehatan memperkenalkan kategori kelompok baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, yakni orang tanpa gejala ( OTG).

Hal itu termaktub dalam dokumen resmi pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 revisi ke-4, yang dirilis Kementerian Kesehatan pada 27 Maret 2020.

Kategori OTG melengkapi dua kategori kelompok awal terkait Covid-19, yakni orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).

Dalam dokumen itu disebutkan, kategori OTG merupakan mereka yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Namun, OTG merupakan seseorang yang memiliki riwayat kontak erat, baik kontak fisik, berada dalam ruangan atau berkunjung dengan radius 1 meter, dengan kasus konfirmasi Covid-19.

Lantas, bagaimana penanganan terhadap OTG?
"Kegiatan surveilans terhadap OTG dilakukan selama 14 hari sejak kontak terakhir dengan kasus positif Covid-19," tulis Kemenkes dalam dokumen tersebut.

Kemudian, petugas kesehatan akan mengambil spesimen sampel tubuh dengan metode swab lendir tenggorokan pada hari ke-1 dan ke-14, untuk pemeriksaan RT PCR (polymerase chain reaction, untuk memeriksa kandungan virus SARS-Cov2 penyebab Covid-19).

Apabila tidak tersedia fasilitas pemeriksaan RT PCR, maka OTG akan diperiksa dengan metode rapid test (uji cepat).

Jika hasil rapid test negatif

Apabila hasil pemeriksaan pertama menunjukkan hasil negatif, maka OTG harus menerapkan karantina mandiri, melakukan pola hidup bersih dan sehat, serta physical distancing (pembatasan jarak fisik).

Selanjutnya, OTG akan melakukan pemeriksaan ulang pada 10 hari berikutnya. Jika hasil pemeriksaan ulang menunjukkan hasil positif, maka dilanjutkan dengan pemeriksaan RT PCR sebanyak 2 kali selama 2 hari berturut-turut,

Jika hasil rapid test positif

Apabila hasil pemeriksaan pertama menunjukkan hasil positif, maka OTG harus menerapkan karantina mandiri, melakukan pola hidup bersih dan sehat, serta physical distancing (pembatasan jarak fisik).

Setelahnya, hasil tes pertama akan dikonfirmasi dengan pemeriksaan RT PCR sebanyak 2 kali selama 2 hari berturut-turut.

Jika OTG selama masa karantina menunjukkan gejala

Apabila OTG yang terkonfirmasi positif menunjukkan gejala demam (38 derajat celcius) atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan selama masa karantina maka:

a. Jika gejala ringan, dapat dilakukan isolasi diri di rumah

b. Jika gejala sedang, dilakukan isolasi di RS darurat

c. Jika gejala berat, dilakukan isolasi di RS rujukan

Kegiatan surveilans terhadap OTG dilakukan berkala untuk mengevaluasi kemungkinan adanya perburukan gejala selama 14 hari.

Petugas kesehatan dapat melakukan pemantauan melalui telepon atau melalui kunjungan secara berkala (harian).

Pemantauan dilakukan dengan memeriksa suhu tubuh dan screening gejala harian, oleh petugas kesehatan layanan primer dan berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat.

Sebagai informasi, pandemi Covid-19 masih terus meluas di seluruh dunia, termasuk Indonesia hingga hari ini.

Kamis (2/4/2020), Juru Bicara Indonesia untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengumumkan, pemerintah telah mengidentifikasi 1.790 kasus positif Covid-19, dengan 170 korban meninggal dunia, dan 112 orang dinyatakan sembuh.

Pemerintah terus menggaungkan instruksi agar warga tetap bertahan di dalam rumah selama pandemi Covid-19 untuk memutus rantai penularan, kecuali terpaksa keluar rumah untuk kebutuhan mendesak.

Warga diminta menjauhi diri dari kerumunan yang dapat mempermudah penularan Covid-19. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Kategori Baru "Orang Tanpa Gejala" Terkait Covid-19, Bagaimana Penanganannya?",

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/02/20384291/ada-kategori-baru-orang-tanpa-gejala-terkait-covid-19-bagaimana?page=all#page3

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved