Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lebaran 2020

Berbeda dari Tahun-tahun Sebelumnya, Petugas Pemantau Hilal Dilarang Membuat Kerumunan

"Harus sesuai protokol kesehatan dengan menghindari kerumunan," ujar Agus Salim kepada Tribunnews.com, Jumat (22/5/2020).

Editor: Isvara Savitri
okezone
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Para petugas pemantau hilal diwajibkan mengikuti protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Hal ini disampaikan oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Agus Salim.

Agus menambahkan para petugas dilarang membuat kerumunan saat melakukan pemantauan hilal atau rukyatul hilal.

"Harus sesuai protokol kesehatan dengan menghindari kerumunan," ujar Agus Salim kepada Tribunnews.com, Jumat (22/5/2020).

Agus Salim mengatakan proses pemantauan petugas pemantau hilal mengalami perbedaan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Pada tahun ini, para petugas dibatasi tidak boleh lebih dari 10 orang. Selain itu, para petugas wajib mengenakan masker untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Hanya kalau dulu bebas karena tidak ada Covid-19, tidak lebih dari 10 orang. Mereka juga disediakan hand sanitizer, menggunakan masker dan jaga jarak," ungkap Agus Salim.

Rencananya sidang isbat penentuan 1 Syawal 1441 H atau Hari Raya Idul Fitri pada hari ini, Jumat (21/5/2020).

Rangkaian Sidang Isbat terdiri dari tiga tahap yakni seminar tentang posisi hilal pada akhir Syakban oleh Lembaga Falaliyyah Kementerian Agama Cecep Nurwendaya.

Lalu dilanjutkan dengan mendengarkan laporan tim rukyah oleh Direktur Urusan Agama Islam Agus Salim.

Dilanjutkan mendengarkan masukan dari ormas-ormas Islam, dan dilanjutkan penetapan Awal Ramadhan 1441 H.

Sidang isbat dilakukan secara tertutup dan hanya diikuti oleh para pimpinan ormas Islam dan undangan lain yang ditetapkan oleh Kemenag.

Selanjutnya, pengumuman hasil sidang isbat oleh Menteri Agama Fachrul Razi yang didampingi oleh Wakil Menteri Agama, Ketua Komisi 8 DPR RI, Ketua MUI, dan Dirjen Bimas Islam.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Petugas Pemantau Hilal Wajib Hindari Kerumunan.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved