Berita Bolmut
Sambut Lebaran, Jamaah Tetap Beribadah di Masjid, Lasena: Tetap Ikuti Protokol Covid-19
Amin Lasena: Kabupaten Bolmut masyarakat tetap menjalankan Shalat Idul Fitri di Masjid-masjid, namun tidak ditempat terbuka seperti di lapangan
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOROKO - Menyusul adanya imbauan dari Kementerian Agama RI terkait melaksanakan lebaran dirumah bagi umat muslim.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan hal ini demi menghindari penyebaran Covid-19.
Jika biasanya silaturahim dilakukan dari rumah ke rumah, kali ini masyarakat disarankan untuk tak menerima tamu.
• Begini Suasana Kota Manado dari Pagi Hingga Sore Saat Hari Libur Perayakan Kenaikan Isa Almasih
Hal ini demi menghindari penyebaran Covid-19. Apalagi, sekarang banyak yang tidak bergejala tetapi ternyata membawa virus.
Fachrul mengatakan, silaturahim saat Lebaran tidak hanya dengan pertemuan fisik.
Saat ini, masyarakat dapat memanfaatkan media sosial untuk bersilaturahim. Atau, cara yang paling sederhana, melakukan panggilan video menggunakan ponsel.
Menanggapi hal ini, untuk Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Wakil Bupati Bolmut Drs Hi Amin Lasena MAP mengatakan Kabupaten Bolmut masyarakat tetap menjalankan Shalat Idul Fitri di Masjid-masjid, namun tidak ditempat terbuka seperti di lapangan.
Hal ini kata Wabup mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat tentang pelaksanaan Sholat Idul Fitri pada saat Pandemi Covid 19.
"Nah, Bolmut terkategori Daerah terkendali setelah mendapat penjelasan dari Gugus Pengendalian Covid-19 tingkat Kabupaten," jelas Lasena kepada Tribun Manado.
Berdasarkan hal tersebut, dirinya mengatakan untuk itu semua masjid akan di gunakan agar supaya jamaah tidak terkonsentrasi pada satu Mesjid saja, ini untuk menghindari adanya perkumpulan jamaah yang banyak.
"Jadi semua mesjid akan digunakan, namun tetap wajib mengikuti protokol pencegahan Covid-19 dan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan," ungkap Lasena.
Diketahui, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang sholat Idul Fitri saat pandemi virus corona (Covid-19) telah diterbitkan pada Rabu, 13 Mei 2020.
Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19 tersebut diterbitkan untuk merespons datangnya tanggal 1 Syawal 1441 H yang kemungkinan besar terjadi pada saat wabah virus corona di Indonesia yang belum mereda. (Mjr).
Berikut isi Ketentuan Pasal II dan V Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.
• Pemkot Tomohon Pastikan Tindaklanjut Imbauan Kemenag Soal Pelaksanaan Lebaran
II. Ketentuan Pelaksanaan Idul Fitri di Kawasan Covid-19.
1. Jika umat Islam berada di kawasan COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain.
2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla atau tempat lain.
3. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.
4. Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.
• ADHKI Gelar Seminar Nasional Online, Keniscayaan Pembaruan Hukum Keluarga Islam di Indonesia
V. Ketentuan Shalat Idul Fitri di Rumah
1. Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.
2. Jika shalat Idul fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
b. Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III (Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah).
c. Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan di angka IV.
d. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat Id berjamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah maka sholat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
3. Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid) maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Berniat niat shalat Idul Fitri secara sendiri.
b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).
c. Tata cara pelaksanaan mengacu pada angka III (Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah).
d. Tidak ada khutbah