Ramadan 2020
Jelang Idul Fitri Wali Kota Bitung Keluarkan Seruan, Salat Id di Rumah dan Tak Gelar Open House
Wali kota Bitung Max J Lomban selaku bersama forkompimda mengeluarkan dan menandatangani seruan bersama
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Wali kota Bitung Max J Lomban selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, bersama forkompimda mengeluarkan dan menandatangani seruan bersama.
Seruan itu tentang perayaan Idul fitri 1441 H di Kota Bitung berisi 4 poin.
Berikut seruan dari Gugus Tugas percepatan penanggulangan Covid-19 Bitung tentang perayaan Idul Fitri 1441 H:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi wabarakatuh
Dasar surat
a. Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 6 tahun 2020 tanggal 6 April 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul fitri 1441 H di tengah pendemi wabah Cavid-19.
b. Fatwa MUI pusat nomor 28 tahun 2020 tanggal 20 Ramadhan 1441 H/13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat takbir dan salat idul fitri saat pandemi Covid-19.
c. Hasil rapat kordinasi Pengurus Penyelenggara Hari-hari Besar Islam Kota Bitung pada Senin 18 Mei 2020.
Sehubungan dengan dasar tersebut, maka perlu disampaikan bahwa sampai saat ini pandemi Covid-19 masih terjadi di Kota Bitung dan sampai hari ini sudah semakin meningkat. Dalam upaya untuk mencegah, mengurangi dan melindungi masyarakat dari resiko penularan Covid-19, maka kami serukan kepada seluruh umat islam dan pengurus masjid/musholla se-kota Bitung untuk tetap beribadah Idul Fitri dengan menghindari berkumpulnya massa dalam jumlah besar dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kegiatan malam takbiran di masjid/musholla hanya dihadiri oleh maksimal 3 (tiga) orang atau dapat menggunakan rekaman yang dapat diperdengarkan melalui pengeras suara dan tidak melakukan takbiran keliling.
b. Salat idul fitri yang biasa dilaksanakan berjamaah di masjid/musholla atau di lapangan agar dilakukan bersama keluarga inti di rumah.
c. Pada perayaan hari raya idul fitri 1441 H dihimbau untuk tidak melaksanakan Open House.
d. Tiap individu dan pengurus masjid/musholla agar mematuhi setiap peraturan dan keputusan yang dikeluarkan pemerintah.
• RINCIAN 30 Kasus Virus Corona Baru di Sulut, 3 Sudah Meninggal, 22 dari Transmisi Lokal Manado
Demikian suruan bersama ini dikeluarkan untuk dapat dipenuhi dan dilaksanakan dengan penuh keiklasan dan tanggung jawab untuk kebaikan dan keselamatan kita bersama.
Di tanda tangani Wali Kota, Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo, Dandim 1310 Bitung Letkol Inf Kusnandar Hidayat, Letkol Anugerah Auliadi Danyon Marhanlan VIII Bitung dan atas nama Pengadilan Negeri Bitung Herman Siregar, pada Selasa (19/5/2020).