PSBB
Naik Kendaraan Lalu Pakai Pakaian Jenis Ini Saat Lebaran Akan Diperiksa Petugas Gabungan di Jakarta
Terindikasi akan melakukan mudik lokal, langsung akan diperiksa oleh petugas gabungan Dishub, Satpol PP, Polri dan TNI
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tidak boleh melakukan mudik lokal skala jabodetabek, warga Jakarta juga akan diawasi oleh petugas saat lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah nanti.
Sudah disampaikan sebelumnya oleh Pemprov DKI Jakarta bahwa pelarangan mudik itu untuk menghindari penularan virus Covid-19 yang terjadi antar pribadi masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa petugas bakal mengawasi pengendara mobil maupun motor saat berlalu lalang melalui 33 chek poin yang ada di Jakarta.
Bahkan petugas gabungan dari Dishub, Satpol PP, Polri dan TNI juga melakukan patroli di sejumlah ruas jalan di Jakarta.
Petugas bakal memberhentikan kendaraan bila terindikasi mereka hendak melakukan mudik lokal.
“Pada saat Idul Fitri misalnya atau hari kedua, itu sangat jelas yang bersangkutan masih menggunakan gamis, berarti itu tidak akan melakukan kegiatan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari,” kata Syafrin di Balai Kota DKI, Rabu (20/5/2020).
“Atau yang bersangkutan pakai baju koko, atau masih sarungan. Nah itu yang kami akan coba identifikasi, kemudian tentu kami kenakan sesuai dengan sanksi pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” tambah Syafrin.
Menurutnya, sanksi pelanggar PSBB di bidang transportasi tetap mengacu pada Pergub Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Jenis sanksinya beragam, dari denda Rp 100.000 sampai Rp 1 juta hingga kendaraannya diderek.
Bila mereka tidak mampu membayar dendanya, wajib melakukan kerja sosial yakni membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalan dan sebagainya.
“Jadi ada petugas yang bergerak mobile sehingga begitu ada indikasi terjadi mudik lokal, kami akan lakukan penghentian kendaraannya. Bisa mobilnya kami derek dan kami pindahkan,” jelasnya.
“Harapannya adalah bahwa selama masa PSBB agar masyarakat itu taat dulu dengan aturannya. Kita tidak mau terus menerus dalam situasi PSBB,” imbuhnya.
Dia mengatakan, bila masyarakat taat terhadap ketentuan ini, maka penyebaran virus Covid-19 dapat ditekan. Kata dia, DKI tidak menginginkan adanya PSBB fase berikutnya yakni keempat dan kelima.
“Karena masyarakat sudah paham bahwa selama ada Covid-19 maka tiga hal saja yang rutin kita lakukan, jaga jarak, kemudian menggunakan masker, dan sering cuci tangan. Untuk saat ini lebih banyak berdiam diri di rumah,” katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Lebaran Warga Jakarta Jangan Pakai Baju Muslim Nanti Disuruh Pulang Dishub DKI Jakarta,