Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Populer Nasional

Iuran BPJS Naik, Komunitas Pasien Cuci Darah Gugat Jokowi ke MA

Sebab itu, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menggugat Presiden Joko Widodo atas kebijakannya menaikkan iuran BPJS.

Editor: Frandi Piring
jakartainsight.com
Presiden Jokowi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan kini menjadi polemik dan menuai kritik dari sejumlah pihak.

Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan makna yang terkandung dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU BPJS.

Sebab itu, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menggugat Presiden Joko Widodo atas kebijakannya menaikkan iuran BPJS.

KPCDI mendaftarkan uji materi atas Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung (MA), Rabu (20/5/2020).

"Setelah kami melakukan kontemplasi untuk menemukan pencerahan bagi kepentingan masyarakat, hari ini kami mendaftarkan uji materi ke MA," ujar Kuasa Hukum KPCDI, Rusdianto Matulatuwa, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/5/2020).

Rusdianto menambahkan bahwa pihaknya menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan jilid II ini sangat tidak memiliki empati terhadap keadaan yang serba sulit bagi masyarakat saat ini.

Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

Kenaikan iuran tersebut tidak sesuai dengan apa yang dimaknai dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang BPJS.

"Bahwa ketika ketidakadilan berubah menjadi suatu hukum yang dipositifkan, maka bagi kami selaku warga negara yang melakukan perlawanan di muka hukum tentu menjadi sesuatu hal yang diwajibkan."

"Apa yang kami lakukan ini untuk mengontrol kebijakan menjadi suatu kebutuhan dan bukanlah karena suatu pilihan semata," lanjut dia.

Selain itu, KPCDI pun akan menguji apakah kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sudah sesuai dengan tingkat perekonomian masyarakat di tengah pandemi virus corona.

"Saat ini kan terjadi gelombang PHK besar-besaran, tingkat pengangguran juga naik. Daya beli masyarakat juga turun. Harusnya pemerintah mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi warganya, bukan malah menaikkan iuran secara ugal-ugalan," tandasnya.

Rusdianto juga mengingatkan pemerintah yang seharusnya mendengarkan pendapat MA bahwa ada akar masalah yang terabaikan, yaitu manajemen atau tata kelola BPJS secara keseluruhan.

"Harus bisa dibuktikan adanya perubahan perbaikan pelayanan, termasuk hak-hak peserta dalam mengakses obat dan pengobatan dengan mudah," tambah dia.

Kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan 
Kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan  (Istimewa)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020). Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved