Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kenaikan Iuran BPJS

Soal Kenaikan Iuran BPJS, Mantan Ketua KPK Serang Kebijakan Presiden Jokowi Ini, Sebut Melawan Hukum

Menurut Abraham Samad, putusan MA yang membatalkan kenaikan BPJS adalah putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap (incraht).

Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNTIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Abraham Samad ungkap dua hal yang hancurkan KPK, ada fajtor Internal dan Eksternal 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan terus mendapat kritikan dari sejumlah pihak.

Satu di antaranya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.

Ia mengkritisi kebijakan Presiden Joko Widodo terkait Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan ini.

Kritikan atau serangan Abraham Samad terhadap kebijakan pemerintah, baik yang disampaikan Presiden Jokowi 

maupun Menteri Keuangan Sri Mulyani, disampaikan Samad melalui akun twitter.

Dalam catatan Wartakotalive.com, sejak 16 Mei sampai 17 Mei (2 hari), Abraham Samad setidaknya mencuit sebanyak 10 kali.

Isi cuitan Samad di twitter itu hampir seluruhnya menggugat cara pemerintah mengatasi masalah di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Cuitan Abraham Samad itu diakhiri dengan tanda *ABAM* yang artinya ditulis oleh Samad.

Cuitan pertama muncul 16 Mei 2020 yang mengomentari berita di Kompas.com dengan judul "Drama Iuran BPJS Kesehatan: Naik, Dibatalkan MA, Lalu Dinaikkan Lagi".

Menurut Abraham Samad, putusan MA yang membatalkan kenaikan BPJS adalah putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap (incraht) yang kekuatannya sama dengan undang-undang.

Tugas pemerintah ( Presiden Jokowi) adalah menjalankan putusan atau UU tersebut, bukan melawannya dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 64 tahun 2020 yang kembali menaikkan iuran BPJS.   

"Sama sj dgn melawan hukum," ujar Abraham Samad.

@AbrSamad: 16 Mei: Dalam doktrin ilmu hukum, putusan pengadilan yg brkuatan hkum tetap (incraht), kekuatannya sama dgn UU.

Jd mestinya putusan itu yg dijlankan, bkn dgn menerbitkan perpres baru (perpres 64/2020). Sama sj dgn melawan hukum. *ABAM* 

Cuitan lainnya adalah sebagai berikut:

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved