Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PSBB

Pelanggar PSBB Bisa Memilih Sanksi, Ada 2 Pilihan, Push Up atau Menyapu

Petugas Satpol PP memberikan dua pilihan sanksi. Pilihan pertama ialah menyapu halaman sekitar lokasi razia dan yang kedua ialah push up.

Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Petugas gabungan Pemkot dan Polres Metro Jakarta Pusat menggelar Patroli dan sosialisasi PSBB Jakarta kepada masyarakat dan pengguna kendaraan di sejumlah wilayah Jakarta Pusat, Sabtu (11/4/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih saja ada yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Padahal sudah berlangsung lama.

Petugas mendapati ada masyarakat yang melakukan pelanggaran tak memakai masker. 

Lokasinya yakni di Pulogadung, Jakarta Timur.

Saat dilakukan razia oleh 60 petugas gabungan, Minggu (17/5/2020) terdapat pengendara motor yang tak memakai masker.

Pengendara motor yang melintas di Jalan Pemuda Rawamangun tersebut pun mendapatkan sanksi.

Petugas Satpol PP memberikan dua pilihan sanksi. Pilihan pertama ialah menyapu halaman sekitar lokasi razia dan yang kedua ialah push up.

Dari dua opsi sanksi tersebut, pengendara motor tersebut lebih memilih sanksi melakukan push up sebanyak 15 kali. Selanjutnya, para pelanggar PSBB diberikan masker dan diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Selain merazia warga yang tak mengenakan masker, petugas juga menyasar sejumlah tempat usaha jenis restoran dan warung makan yang masih menyediakan tempat duduk seperti di Jalan Pemuda, Jalan Balai Pustaka dan Jalan Paus.

Dari hasil razia tersebut ditemukan tiag rumah makan yang masih beroperasi melayani konsumen makan di tempat.

Kepala Satpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto, menyatakan bahwa sanksi yang diberikan kepada ketiga rumah makan tersebut sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020, yakni penghentian sementara berupa penyegelan dan denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.

"Pemberian sanksi ini dimaksudkan agar para pelanggar merasakan efek jera dan mementingkan kesehatan guna mencegah penularan Covid-19," tutur Andik. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pengendara Motor di Pulogadung Langgar Aturan PSBB Pilih Sanksi Push Up,

https://wartakota.tribunnews.com/2020/05/18/pengendara-motor-di-pulogadung-langgar-aturan-psbb-pilih-sanksi-push-up

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved