Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Novel Baswedan

Novel Baswedan Curiga Jalannya Sidang Penyerangan Air Keras, Ada Kejanggalan Antara Hakim dan Pelaku

Dia melihat dan mengamati seolah-olah persidangan sedang membuat pembentukan opini di masyarakat mengenai peristiwa yang dialaminya.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com/Herudin
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meluapkan rasa kecewa atas jalannya persidangan perkara penyiraman air keras yang ia alami.

Novel melihat dan mengamati seolah-olah persidangan sedang membuat pembentukan opini di masyarakat mengenai peristiwa yang dialaminya.

Bahkan, Novel Baswedan melihat secara langsung jalannya persidangan saat memberikan keterangan sebagai saksi korban, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, April lalu.

"Saya melihat sepertinya sedang mengarahkan, membuat kesimpulan seolah penyerangan motif pribadi."

"Seolah penyerangan menggunakan air aki dan disiramkan ke badan, memercik sebagian ke muka."

"Tergambar demikian," kata Novel Baswedan di diskusi daring 'Menyoal Persidangan Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan' yang disiarkan melalui live streaming Facebook Page Sahabat ICW, Senin (18/5/2020).

Novel Baswedan saat ikut Sidang Kasus penyiraman air keras
Novel Baswedan saat ikut Sidang Kasus penyiraman air keras (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

Dia mengungkapkan sejumlah skenario yang terbentuk selama persidangan itu berlangsung.

Pertama, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, terdakwa pelaku penganiayaan dibuat seolah-olah mempunyai dendam kepada Novel Baswedan.

"Seolah-olah motif dendam pribadi. Seolah-olah, saya sudah melihat dan mengamati."

"Saya menggambarkan. Diarahkan dendam pribadi," ujarnya.

Kedua, terdakwa penganiayaan menyiram air aki ke arah Novel Baswedan setelah pulang dari menunaikan ibadah Salat Subuh di masjid dekat tempat tinggalnya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Ada kesan digambarkan penyerang itu menggunakan air aki."

"Hal ini saya ketahui dakwaaan jaksa mengatakan demikian."

"Hakim mengatakan air aki."

"Ini aneh, karena sidang seharusnya membuktikan, tetapi ada kekompakan," tuturnya.

Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan (Tribunnews.com/Glery Lazuardi)

Ketiga, barang bukti berupa baju gamis yang dikenakan Novel Baswedan pada saat insiden penyiraman.

Dia mengungkapkan, ada bekas guntingan di baju tersebut.

"Baju di bagian depan ada bekas guntingan. Ini hal aneh."

"Saya membuka baju sendiri dan meletakkan di tempat kejadian perkara."

"Ini hal aneh. Kenapa barang bukti dipotong dan potongan di mana?"

"Ini upaya menyembunyikan fakta," tuturnya.

Keempat, pernyataan jaksa kepada Novel Baswedan di persidangan untuk menganalisa atau menjelaskan bagaimana kalau ada seseorang mengaku pelaku kejahatan, apakah akan memproses atau tidak.

"Jaksa bertanya kepada saya. Pertanyaan aneh. Walaupun itu bukan pertanyaan terkait fakta, tetapi analisa," ujarnya.

Melihat serangkaian kejanggalan itu, dia merasa khawatir sidang itu hanya sebagai formalitas.

"Dikhawatirkan sekadar sidang sehingga tidak ada lagi tuntutan, dan kepada yang bersangkutan diberi hukuman ringan (penjara) 2 tahun atau di bawah 2 tahun," ulasnya.

Pelaku Penyiraman air keras
Pelaku Penyiraman air keras (Tribunnews.com)

Dia mengkhawatirkan apabila di persidangan sudah ada skenario upaya untuk menghilangkan jejak pelaku intelektual atau otak pelaku penyerangan.

"Dugaan saya. Saya bisa memprediksi sidang ujungnya seperti apa, apabila kondisi kejanggalan dibiarkan situasi tetap seperti sekarang."

"Sidang hanya sebagai legalisasi memberikan sanksi kepada seseorang yang saya tidak tahu itu pelaku atau tidak."

"Saya menduga tidak. Menutupi perkara sebenarnya," tambahnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017.

Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).

Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Novel Baswedan Curiga Sidang Kasus Penganiayaan Dirinya Diarahkan ke Penyerangan Motif Pribadi, https://wartakota.tribunnews.com/2020/05/18/novel-baswedan-curiga-sidang-kasus-penganiayaan-dirinya-diarahkan-ke-penyerangan-motif-pribadi?page=all.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved