Kasus Novel Baswedan
Novel Baswedan Curiga Jalannya Sidang Penyerangan Air Keras, Ada Kejanggalan Antara Hakim dan Pelaku
Dia melihat dan mengamati seolah-olah persidangan sedang membuat pembentukan opini di masyarakat mengenai peristiwa yang dialaminya.
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).
Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Novel Baswedan Curiga Sidang Kasus Penganiayaan Dirinya Diarahkan ke Penyerangan Motif Pribadi, https://wartakota.tribunnews.com/2020/05/18/novel-baswedan-curiga-sidang-kasus-penganiayaan-dirinya-diarahkan-ke-penyerangan-motif-pribadi?page=all.