Minggu, 12 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Sudah 19 Desa di Kabupaten Mitra Disalurkan BLT Dandes

Pemerintah pusat mengambil kebijakan agar mengeluarkan penyaluran bantuan yakni Penyaluran Bantuan Langsung Tunai kepada masyarakat.

Penulis: Giolano Setiay | Editor: Rhendi Umar
Tribunmanado/Giolano Setiay
Warga Antri Masuk Bank Sulut 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Ratahan - Pemerintah pusat mengambil kebijakan agar mengeluarkan penyaluran bantuan yakni Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat.

Di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), untuk tahap awal BLT lewat Dana Desa (Dandes) terus berproses hingga saat ini.

Dikatakan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mitra Royke Lumingas saat dikonfirmasi hari ini Minggu (17/5/2020), semua sementara dijalankan meski baru 19 Desa yang menerima dari 135 Desa yang harus disalurkan.

"Hingga saat ini memang semua sementara diupayakan dan terus berproses penyaluran BLT Dandes. Tapi memang, masih banyak desa yang hingga sekarang belum memasukkan data penerima," ungkap Lumingas.

Menurutnya, untuk proses pencairan BLT Dandes, setiap desa harus mempersiapkan pergeseran dana desa, kemudian diposting dan buat permintaan penyaluran.

Adapun setiap penyaluran, dilakukan lewat virtual akun (VA). Nantinya pihak Bank Sulut Go (BSG) yang bekerjasama dalam penyaluran ini, bakal memberikan akun tersebut yang nantinya disalurkan ke penerima.

"Jadi semuanya lewat virtual akun, tidak perlu ada saldo awal dan tidak ada saldo akhir. Semua menerima utuh 600 ribu tanpa potongan," tandas Royke Lumingas.

Diketahui, sebenarnya sesuai dengan 14 kriteria yang diberikan oleh Kementerian Desa dalam penyaluran BLT ini, Mitra 99 persen tidak memenuhi syarat.

"Kan ada beberapa kriteria, diantaranya harus lantai tanah, dinding bambu, dan atap rumbia. Aturan tersebut dilonggarkan dengan adanya dampak dari Covid-19, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), penyakit kronis, dan disabilitas dalam suatu keluarga," pungkas Royke Lumingas.

Dalam penyaluran ini, pihaknya juga mempertimbangkan pendapatan tiap bulan dalam satu keluarga di tengah Pandemi Covid-19.

"Jadi perlu data pasti dalam penyaluran bantuan ini. Untuk itu, diminta para hukum tua harus memverifikasi betul setiap penerima. Kita antisipasi, jangan sampai ada yang tidak memenuhi syarat, atau penerima bantuan ganda, terutama adanya istilah orang dekat," terang Lumingas.

Hal ini dilakukan, agar nantinya tidak yang bakal kena proses hukum akibat penyaluran yang tidak tepat sasaran.

"Berdasarkan instruksi Kapolri, semua penyaluran BLT harus dikawal pihak kepolisian. Semua data yang ada ini, kita koordinasikan dengan aparat Polres Mitra. Bila ada kejanggalan, akan langsung ditangani. Karena selama penyaluran mereka juga turun dan melihat, apakah layak atau tidaknya para penerima tersebut," jelas Kadis PMD.

Adapun desa yang terdata penerima BLT yakni Kecamatan Ratahan Timur dari Desa Wioi, Wioi Satu, dan Pangu Satu. Kecamatan Tombatu Timur, dari Desa Esandom. Kecamatan Belang, dari Desa Buku Utara, Buku Tengah, Molompar, dan Molompar Timur. Kecamatan Ratatotok, dari Desa Ratatotok Timur, Basaan, Basaan Satu, dan Basaan Dua. Kecamatan Pusomaen, dari Desa Wiau dan Minanga Dua. Kecamatan Silian Raya, dari Desa Silian dan Silian Selatan.

Kecamatan Tombatu, dari Desa Tombatu Tiga dan Tombatu Tengah.Kecamatan Pasan, dari Tolombukan Barat dan Tolombukan. Kecamatan Tombatu belum masuk. Kecamatan Touluaan Selatan belum masuk. Kecamatan Touluaan belum masuk. Kecamatan Ratahan belum masuk.

Ia menambahkan, agar secepatnya data penyaluran BLT harus segera dirampungkan.

"Kita juga melihat situasi yang ada, ditengah wabah ini banyak warga yang memang membutuhkan bantuan. Diharapakan agar penyeluran yang ada bisa tepat sasaran dan bisa cepat tersalur kepada masyarakat," tutup Lumingas. ( Tribunmanado/Giolano Setiay)

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved