NEWS
Pandemi Virus Corona Bisa Untungkan Calon Kepala Daerah Petahana, Ini Alasannya
Peneliti CSIS Arya Fernandes mengatakan, petahana memiliki kesempatan yang lebih besar dalam menarik perhatian pemilihnya
TRIBUNMANADO.CO.ID - Calon kepala daerah petahana bisa unggul dalam kontestasi Pilkada 2020.
Peneliti CSIS Arya Fernandes mengatakan, petahana memiliki kesempatan yang lebih besar dalam menarik perhatian pemilihnya saat sedang menyalurkan program bantuan sosial di tengah pandemi.
"Penyaluran bansos bisa menjadi kompetisi yang tidak fair, terutama bagi penantang karena mereka tidak ada akses terhadap distribusi bantuan," ucap Arya Fernandes dalam dikusi online, Jakarta, Minggu (17/5/2020).
Menurut Arya Fernandes, masyarakat juga akan melihat kinerja calon petahana dalam penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing, apakah termasuk cepat atau lambat.

Kondisi tersebut diyakini Arya akan sangat mempengarungi perolehan suara calon petahanan saat Pilkada 2020 nanti.
"Apakah petahana cepat dalam penanganan Covid-19, kemudian distribysi bantuan sosialnua merata atau tidak," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menyebut terdapat dua alasan partai politik ingin Pilkada terlaksana pada Desember 2020, padahal saat ini masih berlangsung pandemi Covid-19.
"Pertama, efek petahana. Kalau bahasa saya istilahnya menjaga politik, sosial, dan psikologis atas kepemimpinan yang sedang berkuasa," kata Titi Angggraeni.
Alasan kedua, kata Titi, ketidakyakinan partai politik jika pelaksanaan Pilkada pada 2021 berdampak positif, karena banyak kepala daerah akan berakhir jabatannya pada Februari 2021.
"Nanti khawatir penjabat yang dipilih mengisi kekosongan kepala daerah, akan merugikan partai non penguasa," ucap Titik Anggraeni
Menkes Terawan Minta Pilkada Dilaksanakan Usai Pandemi Covid-19: Mohon Dipahami
Pemilihan kepala daerah (pemilihan) digelar setelah pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19), hal tersebut dijelaskan langsung oleh Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.
Menurut dia, Covid-19 bukan hanya ditetapkan menjadi bencana non alam di Indonesia saja, tetapi pandemi di dunia.
Untuk itu, kata dia, alangkah baiknya Pilkada digelar setelah Pandemi Covid-19 dicabut WHO, badan kesehatan dunia.
"Ini bukan sekedar bencana keadaan darurat non alam, tetapi pandemi dunia. Mohon pertimbangkan merencanakan setelah pandemi dunia dicabut," kata Terawan, di acara Uji Publik Online Rancangan Peraturan KPU Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020", Sabtu (16/5/2020).
Dia menjelaskan, apabila situasi Pandemi Covid-19 belum dicabut, maka akan sulit menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan banyak orang, seperti Pilkada.
"Kalau Pandemi belum berhenti rasanya semua masih unpredictabel. Ini situasi dunia dan tidak elok melihat negara lain kalau menyelenggarakan sendiri lucu karena kondisi pandemi mewabah seluruh dunia. Saya ingatkan ini kondisi wabah pandemi seluruh dunia," tuturnya.
Setelah WHO mencabut Pandemi Covid-19 itu, kata Terawan, baru kegiatan Pilkada dapat diselenggarakan.
"Setelah pandemi dicabut oleh WHO mungkin bisa melakukan pentahapan. Makanya menjadi pandemi atau wabah nasional jadi bisa memprediksi. Namanya pandemi dunia, kami ikuti kondisi dunia dan negara lain. Itu masukan mohon dipahami," tambahnya.
Untuk diketahui, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman mengusulkan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) pasca penundaan akibat pandemi Covid-19, dimulai pada 6 Juni 2020.
Hal ini disampaikan saat membuka acara "Uji Publik Online Rancangan Peraturan KPU Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020", Sabtu (16/5/2020).
Upaya menggelar uji publik itu merupakan tindaklanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, mengamanatkan waktu pemungutan suara Pilkada 2020 digelar pada Desember 2020.
"Tahapan yang baru, karena kemarin mundur, kami akan mulai 6 Juni. Mohon nanti bisa diberikan pandangan," kata Arief Budiman, pada saat memberikan keterangan di acara Uji Publik Online, Sabtu (16/5/2020).
Draft Uji Publik itu akan disampaikan ke rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah. Pihaknya sudah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR RI untuk mengatur jadwal konsultasi.
"Mudah-mudahan uji publik secara komprehensif," tuturnya.
Sementara itu, Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Thantowi, mengatakan penentuan tanggal 6 Juni itu setelah mempertimbangkan berbagai macam hal.
"(Tanggal,-red) 6 Juni memulai tahapan pilkada lanjutan. Dari berbagai simulasi disusun baik mengikuti ketentuan Perppu maupun menghitung berdasarkan pemungutan suara yang kami pilih 9 Desember. Itu paling memungkinkan paling baik. Itu tahapan dilanjutkan 6 Juni 2020," ujar Thantowi.
Di kesempatan itu, Pramono memaparkan draft Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020
Draft itu mencakup Dasar Hukum, Tahapan Persiapan, dan Tahapan Penyelenggaraan. Selain itu, kata dia, KPU RI mempersiapkan draft Rancangan Peraturan KPU lainnya, terkait penyelenggaraan Pilkada dalam kondisi bencana baik non alam maupun non alam.
Namun, di kesempatan itu, draft kedua Rancangan Peraturan KPU itu belum di uji publik, karena masih dalam proses pembahasan.
"Dua-duanya amanat yang ditetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Draft satu lagi belum bisa disampaikan, karena butuh pembahasan lebih mendalam," ujar Pramono.
Tahapan pemilihan Pilkada pasca penundaan akan dimulai dari pengaktifan dua badan ad hoc di KPU, yaitu PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara), pada 6 Juni 2020.
Di kesempatan itu, KPU mengundang pimpinan DPR, DPD, Kemenkopolhukam, KemenkumHAM, Kemendagri, Kemensos, Kemenkes, DKPP, Bawaslu, KIP, partai politik, NGO, pegiat pemilu, pemantau pemilu, akademisi, dan media massa.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pandemi Covid-19 Dinilai Bisa Untungkan Calon Kepala Daerah Petahana