Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Iuran BPJS Kesehatan Naik

Sri Mulyani Bilang Kalau Nggak Kuat Bayar Turun Kelas Aja, Iuran BPJS Kesehatan Naik

Apabila memang peserta kelas I dan II sudah tidak bisa membayar iuran, Sri Mulyani merekomendasikan untuk turun.

Editor: Alexander Pattyranie
Youtube/KompasTV
Menteri Keuangan Sri Mulyani memprediksikan jumlah pengangguran dan angka kemiskinan di Indonesia akan mengalami kenaikan akibat dampak Virus Corona. 

Sri Mulyani mengungkapkan tidak ada kenaikan iuran pada peserta BPJS Kesehatan kelas III.

"Dibatalkan tetap kita restore sama, yang untuk kelas III itu dia tetap tidak naik," ungkap Sri Mulyani.

"Jadi kita menghormati yang disampaikan," lanjutnya.

()

Sri Mulyani menyebutkan, meski dibatalkan iuran BPJS Kesehatan tetap dilakukan namun dengan nominal yang sama tidak ada kenaikan iuran pada peserta BPJS Kesehatan kelas III. (Tangkap Layar YouTube KompasTV)

Dalam mengambil keputusan ini, Sri Mulyani mengatakan pemerintah sedang menjalankan dua tanggung jawab besar.

Di mana pemerintah tengah membantu para masyarakat agar mendapatkan jaminan kesehatan yang setara.

Akan tetapi di tugas yang lain, pemerintah terus berupaya menjaga BPJS untuk tetap berlanjut.

Seperti diketahui, BPJS sudah mengalami defisit selama beberapa waktu terakhir.

Disebutkan, BPJS hingga saat ini belum membayar layanan kesehatan yang sudah diberikan oleh rumah sakit kepada peserta.

Sri Mulyani menyampaikan, akan berbahaya apabila BPJS Kesehatan terus melakukan hal tersebut.

Karena mungkin nantinya rumah sakit tidak akan memberikan pelayanan pada para peserta BPJS Kesehatan.

"Meskipun pemerintah di satu sisi membantu kelompok yang rentan," ungkap Sri Mulyani.

"Di satu sisi BPJS harus sustainable. Karena kalau kemudian dia nggak bayar rumah sakit seperti yang terjadi selama ini, lama-lama nggak ada service kepada masyarakat juga," imbuhnya.

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Dikutip dari Kompas.com, iuran BPJS pada Januari, Februari, dan Maret 2020 lalu telah mengikuti Perpres nomor 75 tahun 2019.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved