Dilarang Mudik
PNS Pemprov Jatim Wajib Share Live Location Selama Libur Lebaran, Dilarang Mudik
Khofifah Indar Parawansa kembali menegaskan bahwa para ASN Pemprov Jawa Timur dilarang untuk mudik.
TRIBUNMANADO.CO.ID - PNS Pemprov Jawa Timur dilarang mudik saat libur lebaran 2020 ini.
Larangan ini dikeluarkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Khofifah Indar Parawansa kembali menegaskan bahwa para ASN Pemprov Jawa Timur dilarang untuk mudik.
Hal tersebut ditegaskan Khofifah dalam konferensi pers di Gedung Negara Grahadi, Jumat (15/5/2020) malam.
Pasalnya Khofifah sudah mengeluarkan SE Gubernur Jawa Timur Nomor 800/3386/204.3/2020 tentang Edaran Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam usaha pencegahan penyebaran covid-19.
Guna menindaklanjuti SE tersebut, maka Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur juga mengeluarkan surat edaran.
Isinya yaitu larangan pegawai ASN dan PTT-PK untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Untuk ASN dan keluarganya tidak boleh mudik. SE sudah saya tanda tangani untuk larangan ini.
Dan akan ada pemantauan dari BKD," tegas Gubernur Khofifah saat konferensi pers, Jumat (15/5/2020).
Mudik yang dilarang adalah mudik lokal, maupun untuk keluar dari Provinsi Jawa Timur.
Kecuali untuk daerah akumulerasi yang sedang melakukan PSBB yang dibolehkan.
Menurut Khofifah ASN yang melanggar akan mendapatkan sanksi dari BKD Provinsi Jawa Timur.
Dalam surat yang dikeluarkan oleh BKD disebutkan bahwa setiap ASN diwajibkan untuk memberikan share live location pada setiap atasan selama periode libur lebaran.
Hal itu wajib dilakukan untuk memastikan lokasi ASN Provinsi Jawa Timur.
"Periode share live location bagi Pegawai dan PTT-PK kepada atasan langsung ditetapkan pada tanggal 21 sampai 28 Mei 2020," kata Kepala BKD Jawa Timur Nur Kholis.