Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Menkes Terawan Minta Pilkada Dilaksanakan Usai Pandemi Covid-19: Mohon Dipahami

Pemilihan kepala daerah digelar setelah pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19), hal tersebut dijelaskan oleh Terawan Agus Putranto

Editor: Rhendi Umar
Tribunnews.com/Mafani Fidesya Hutauruk
Menkes Terawan Agus Putranto. 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Pemilihan kepala daerah (pemilihan) digelar setelah pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19), hal tersebut dijelaskan langsung oleh Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.

Menurut dia, Covid-19 bukan hanya ditetapkan menjadi bencana non alam di Indonesia saja, tetapi pandemi di dunia.

Untuk itu, kata dia, alangkah baiknya Pilkada digelar setelah Pandemi Covid-19 dicabut WHO, badan kesehatan dunia.

"Ini bukan sekedar bencana keadaan darurat non alam, tetapi pandemi dunia. Mohon pertimbangkan merencanakan setelah pandemi dunia dicabut," kata Terawan, di acara Uji Publik Online Rancangan Peraturan KPU Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020", Sabtu (16/5/2020).

Dia menjelaskan, apabila situasi Pandemi Covid-19 belum dicabut, maka akan sulit menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan banyak orang, seperti Pilkada.

"Kalau Pandemi belum berhenti rasanya semua masih unpredictabel. Ini situasi dunia dan tidak elok melihat negara lain kalau menyelenggarakan sendiri lucu karena kondisi pandemi mewabah seluruh dunia. Saya ingatkan ini kondisi wabah pandemi seluruh dunia," tuturnya.

Setelah WHO mencabut Pandemi Covid-19 itu, kata Terawan, baru kegiatan Pilkada dapat diselenggarakan.

"Setelah pandemi dicabut oleh WHO mungkin bisa melakukan pentahapan. Makanya menjadi pandemi atau wabah nasional jadi bisa memprediksi. Namanya pandemi dunia, kami ikuti kondisi dunia dan negara lain. Itu masukan mohon dipahami," tambahnya.

Untuk diketahui, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman mengusulkan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) pasca penundaan akibat pandemi Covid-19, dimulai pada 6 Juni 2020.

Hal ini disampaikan saat membuka acara "Uji Publik Online Rancangan Peraturan KPU Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020", Sabtu (16/5/2020).

Upaya menggelar uji publik itu merupakan tindaklanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, mengamanatkan waktu pemungutan suara Pilkada 2020 digelar pada Desember 2020.

"Tahapan yang baru, karena kemarin mundur, kami akan mulai 6 Juni. Mohon nanti bisa diberikan pandangan," kata Arief Budiman, pada saat memberikan keterangan di acara Uji Publik Online, Sabtu (16/5/2020).

Draft Uji Publik itu akan disampaikan ke rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah. Pihaknya sudah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR RI untuk mengatur jadwal konsultasi.

"Mudah-mudahan uji publik secara komprehensif," tuturnya.

Sementara itu, Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Thantowi, mengatakan penentuan tanggal 6 Juni itu setelah mempertimbangkan berbagai macam hal.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved