Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

Langgar PSBB, 202 Perusahaan di DKI Jakarta Ditutup Paksa

Ada 202 perusahaan yang mempekerjakan 17.096 pekerja yang kedapatan masih buka, padahal bukan termasuk jenis yang dikecualikan.

Editor: Isvara Savitri
Tribunnews.com/Pebby Ade Liana
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Andri Yansyah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak 1.213 perusahaan di DKI Jakarta dilaporkan melanggar Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

Data ini diambil dari rekap laporan sidak oleh Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta pada 14 April - 15 Mei 2020.

Ada 202 perusahaan yang mempekerjakan 17.096 pekerja yang kedapatan masih buka, padahal bukan termasuk jenis yang dikecualikan.

Alhasil ratusan perusahaan tersebut ditutup paksa Disnakertrans.

Sebaran perusahaan yang ditutup antara lain di Jakarta Barat 48, di Jakarta Timur 33, di Jakarta Utara 37, di Jakarta Pusat 33 dan Jakarta Selatan 51 perusahaan.

"202 perusahaan yang tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usahanya dilakukan penghentian sementara kegiatannya," kata Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah kepada wartawan, Sabtu (16/5/2020).

Selain ditutup paksa, sebanyak 1.011 perusahaan diberi peringatan.

Rinciannya, 704 perusahaan yang jenisnya diiizinkan beroperasi dalam Pergub diberi peringatan karena belum melaksanakan protokol kesehatan.

Lalu 307 perusahaan yang jenisnya tidak dikecualikan tapi mengantongi Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) Kementerian Perindustrian, turut diberi peringatan karena alasan yang sama.

Sebagai informasi, dalam Pasal 10 Pergub 33/2020 tertuang ketentuan hanya ada 11 sektor usaha yang tetap diizinkan beroperasi selama pemberlakuan PSBB. Meliputi:

1. Kesehatan;
2. Bahan pangan/ makanan/ minuman;
3. Energi;
4. Komunikasi dan teknologi informasi;
5. Keuangan;
6. Logistik;
7. Perhotelan;
8. Konstruksi;
9. Industri strategis;
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu;
11. Kebutuhan sehari-hari.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Disnaker DKI: 1.011 Perusahaan Kena Peringatan, 202 Lainnya Ditutup Paksa.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved